Kamis, 28 Januari 2010

Materi PKn VIII Ganjil

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI DAN DASAR NEGARA

STANDAR KOMPETENSI 1 ( SK 1 )
Menampilkan prilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila

Kompetensi Dasar (KD)
1.1 Menjelaskan Pancasila sebagai dasar negara dan idiologi negara
1.2 Menguraikan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan idiologi negara
1.3 Menunjukan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
1.4 Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat

TUJUAN

1. Memahami makna Pancasila sebagai dasar negara dan idiologi negara Indonesia
2. Memahami pentingnya dasar negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
3. Mampu mewujudkan makna dan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat,                 berbangsa, dan benegara

HAKEKAT IDEOLOGI

> Pedoman tentang tata cara hidup
> Seperangkat nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimiliki dan dipegang teguh      oleh seseorang atau suatu masyarakat sebagai wawasan atau pandangan hidup mereka
> Pemikiran manusia yang mampu menunjukan jalan yang benar menuju masa depan
> Gagasan yang tersusun secara sistimatis yang diyakini kebenaranya oleh suatu masyarakat          dan diwujudkan di dalam kehidupannyata

Renungkan Ilustrasi dibawah ini

Bagi seorang nahkoda yang tengah berlayar di lautan lepas, keberadaan kompas amat penting. Demngan bantuan kompas, ia bisa mengetahui arah menuju tempat tujuan. Tanpa Kompas ia bisa tersesat. Misalnya dari Surabaya ia ingin berlayar menuju Kalimantan, tetapi karena tidak memiliki kompas ia tiba di Sumatra

PENTINGNYA IDEOLOGI 

> Dengan ideologi, manusia / masyarakat dapat mengetahui cara yang paling baik dalam                   bersikap dan berprilaku, untuk memelihara, mempertahankan, membangun kehidupan                duniawi bersama dengan berbagai demensinya
> Dengan Ideologi suatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mereka memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju
> Dengan ideologi suatu bangsa akan membangun diri dan bangsanya

FUNGSI IDEOLOGI

1. Membentuk identitas atau ciri kelompok atau bangsa
2. Mempersatukan sesama bangsa dari berbagai macam suku bangsa, adat istiadat, agama dan       budaya
3. Mengatasi berbagai pertentangan (konflik) atau ketegangan sosial
4. Pembentuk solidaritas (rasa kebersamaan) dengan mengangkat berbagai perbedaan dalam         tata nilai yang lebih tinggi

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA

1. Apakah yang anda ketahui tentang Pancasila ?
2. Mengapa bangsa Indonesia menggunakan Pancasila sebagai Ideologi bangsa / Ideologi nasional ?
3. Apakah kelebihan Ideologi pancasila bila dibandingkan dengan ideologi yang lai ?

Alternatif jawaban

> Pancasila adalah kristalisasi nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia yang telah berkembang sejak jaman dahulu kala
> Karena pancasila dirumuskan oleh bangsa Indonesia sendiri dan digali dari nilai-nilai luhur budayanya sendiri ( budaya bangsa Indonesia )
> Mampu mempersatukan kehidupan bangsa Indonesia yang majemuk

Pancasila sebagai Dasar Negara

> Dasar Negara adalah dasar / pedoman dalam mengatur penyelenggaraan kehidupan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai bidang
> Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila merupakan dasar / pedoman dalam mengatur penyelenggaraan kehidupan ketatanegaraan negara Indonesia yang mencakup berbagai bidang

URAIKAN KOMENTAR ANDA

1. Apakah tujuan utama dirumuskanya Pancasila ?
2. Kapan Pancasila dirumuskan ?
3. Lembaga apakah yang merumuskan pancasila ? 
4. Siapakah orang yang paling berperan dalam perumusan pancasila?
5. Apakah yang anda ketahui tentang BPUPKI ?
6. Apakah maksud dan tujuan dibentuknya BPUPKI ?
7. Apakah yang dihasilkan oleh BPUPKI
8. Sejak kapan pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia dan siapakah yang menetapkanya ?
9. Bandingkan bunyi Pancasila yang termuat didalam Piagam jakarta dengan yang termuat didalam Pembukaan UUD 1945 !
10. Pancasila memiliki sifat Unifersal ? Apakah maksudnya.

SIKAP DAN TINDAKAN YANG HARUS DIKEMBANGKAN

1. Menumbuhkan kesadaran untuk melaksanakan nilai-nilai luhur pancasila
2. Melaksanakan idiologi Pancasila secara konsisten
3. Mempetkan pancasila sebagai sumber hukum dalam pembuatan peraturan perundangan nasional
4. Menempatkan Pancasila sebagai moral dan kepribadian bangsa Indonesia

KRONOLOGIS PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

1. BPUPKI dibentuk oleh Jepang tanggal 29 April 1945 dengan ketua Dr. Rajiman Widyodiningrat dan anggotanya 62 orang, yang kemudian dilantik tanggal 28 mei 1945.
2. BPUPKI mengadakan sidang paripurna dua kali, sidang yang pertama tanggal 29 Mei s.d 1 Juni 1945. sedangkan sidang yang kedua tanggal 10 s.d 17 Juli 1945.
3. Sidang BPUPKI yang pertama tgl. 29 Mei s.d 1 Juni 1945 dipergunakan untuk membahas rancangan dasar Negara, sedangkan sidang yang kedua tgl 10 s.d 17 juli 1945 dipergunakan untuk membahas konsep rancangan dasar Negara
4. Pada tanggal 29 mei 1945 Mr. Muh. Yamin mendapat kesempatan yang pertama mengajukan konsep dasar Negara Indonesia merdeka (secara lesan), yaitu:
1) Peri Kebangsaan
2) Peri Kemanusiaan
3) Peri Ketuhanan
4) Peri Kerakyatan
5) Kesejahteraan Rakyat
Kemudian beliau mengajukan lagi konsep dasar Negara yang disampaikan secara tertulis, yaitu:
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kebangsaan, persatuan Indonesia
3) Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hilmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5) Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
5. Tanggal 31 Mei 1945, Mr. Muh. Soepomo mendapat kesempatan, beliai menyampaikan pidato “ Negara hendaknya menyatu dengan bagian yang terbesar dari rakyat, juga tidak dengan kelompok ekonomi terkuat, melainkan harus mengatasi semua golongan dan kelompok dn semu individu. Untuk menyatu dengan seluruh lapisan rakyat secara mnyeluruh atau secara integral. Negara Indonesia harus menjadi sebuah Negara nasional, Negara kesatuan, yang mencakup semua agama dengan watak dan cirri-ciri hasnya. Kalau kita mendirikan sebuah Negara Islam di Indonesia, maka itu berarti bahwa kita tidak mendirikan Negara yang menyatu dengan seluruh rakyat, melainkan sebuah Negara yang menyatu dengan bagian yang terbesar dari rakyat Indonesia, ialah umat Islam di Indonesia.
6. Tanggal 1 Juni 1945 menyampaikan rumusan :
1) Kebangsaan Indonesia
2) Internasionalisme atau perikemanusiaan
3) Mufakat atau demokrasi
4) Kesejahteraan social
5) Ketuhanan Yang maha esa
7. Sebelum siding BPUPKI ditutup dibentuklah panitia perumus yang beranggotakan sembilan orang, sehingga dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan, yaitu:
1) Ir. Sukarno, sebagai ketua
2) Drs. Muhammad Hatta
3) Mr. A.A Maramis
4) K.H Wahid Hasyim
5) Abdul kahar Muzakit
6) Abi Kusno Tjokrosuyoso
7) H. Agus Salim
8) Mr. Ahmad Subardjo
9) Mr. Muhammad Yamin
Panitia tersebut pada tanggal 22 Juni 1945 mengadakan siding, dan berhasil merumuskan dokumen Piagam Jakarta ( Jakarta Charter ) yakni Preambul yang berisi asas dan tujuan Indonesia merdeka, yang didalamnya termuat dasar negara, yaitu :
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelik-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
8. Sidang II BPUPKI tanggal 10 s.d 17 Juli 1945, merumuskan rancangan tentang konsep batang tubuh Undang-Undang Dasar Negara Indonesia merdeka
9. Tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan dan kemudian dibentuklah PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dengan Ir. Sukarno sebagai ketua dan beranggotakan 21 orang.
10. Tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, sementara sekutu belum masuk menduduki Indonesia, terjadilah kekososngan kekuasaan (Facum of Power), yang kemudian dimanfaatkanoleh bangsa Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia
11. tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan Indonesia yaitu dengan dibacanya tek proklamasi oleh Sukarno-Hatta
12. Sebelum PPKI menyelenggarakan sidang, terjadi protes dari sekelompok warga non muslim yang berasal dari orang Indonesia bagian timur menuntut agar sila pertama pancasila yang termuat dalam piagam Jakarta ( Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya ), tuju kata pada sila tersebut harus diaubah dengan ancaman bila tuntutanya tidak dikabulkan mereka akan memisahkan diri dari Negara Indonesia dan akan membentuk Negara sendiri. Dengan berat hati dan penuh pertimbangan, namun demi persatuan dan kesatuan akhirnya tuntutan mereka dikabulkan, digantilah sila “ Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya “ diubah menjadi “ Ketuhanan Yang Maha Esa “
13. Tanggal 18 Agustus 1945 PPKI menyelenggarakan sidang yang diawali penambahan jumlah anggota yang semula 21 orang, menjadi 26 orang. Dalam siding tersebut PPKI menghasilkan keputusan yang sangat penting bagi bangsa dan Negara Indonesia yaitu:
1) Menetapkan Udnag-Undang Dasar 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia
2) Memilih dan menetapkan Ir. Sukarno sebagai Presiden dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden
3) Untuk sementara waktu pekerjaan presiden sehari-hari dibantu oleh sebuah komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
14. Dengan ditetapkanya UUD 1945 ( tanggal 18 Agustus 1945 ) oleh PPKI, berarti ditetapkan juga pancasila sebagai dasar Negara dan sebagai idiologi bangsa Indonesia.


SK 2 : Memahami berbagai Konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia

KD.
2.1 Menjelaskan berbagai konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia
2.2 Menganalisis penyimpangan-penyimangan terhadap konstitusi yang berlaku di Indonesia
2.3 Menunjukan hasil-hasil amandemen UUD 1945
2.4 Menampilkan sikap positif terhadap Pelaksanakan UUD 1945 hasil amandemen

TUJUAN

1. Memahami makna dan pentingnya konstitusi bagi sebuah bangsa
2. Memahami konstitusi-konstitusi yang barlaku di Indonesia dan penyimpangan-penyimpanganya
3. Menyadari makna dan pentingnya amandemen terhadap konstitusi
4. Mampu bersikap positif terhadap amandemen UUD 1945, dengan mewujudkan prilaku taat konstitusi dalam kehidupan sehari-hari

KEPUTUSAN SIDANG PPKI 18 AGUSTUS 1945

1. Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia
2. Memilih dan menetapkan Ir. Sukarno sebagai Presiden dan Moh. Hatta sebagai Wakil                   Presiden
3. Untuk sementara waktu pekerjaan presiden sehari-hari dibantu oleh sebuah komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

MAKNA KOSTITUSI

> Hukum dasar negara(pedoman dasar dalam praktek penyelenggaraan negara tertulis maupun tidak tetulis)
> Dasar susunan suatu badan politik yang disebut negara
> Keseluruan sistem ketatanegaraan dari suatu negara, yang berupa kumpulan peraturan untuk membentuk, mengatur atau mengatur negara
> Sekumpulan asas yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak-hak yang diperintah, dan hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah

TUJUAN KONSTITUSI

1. Memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik
2. Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa
3.Memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaanya

MACAM-MACAM KONSTITUSI

1. Konstitusi tertulis
2. Konstitusi tidak tertulis
> Konstitusi tertulis adalah pedoman dasar dalam praktek penyelenggaraan negara yang tertulis ( UUD )
> Konstitusi tidak tertulis adalah pedoman dasar dalam praktek penyelenggaraan negara yang tidak tertulis (Konvensi)

POKOK-POKOK DALAM KONSTITUSI

1. Jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara
2. Susunan ketatanegaraan suatu negara
3. Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan

TUJUAN KONSTITUSI

1. Memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik
2. Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa
3. Memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaanya











 















Tidak ada komentar:

Posting Komentar