Senin, 10 September 2012

MATERI DASAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN KLS. VIII


MATERI DASAR PKn. SMP Kelas VIII
STANDAR KOMPETENSI (SK)  1.  Menampilkan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
Kompetensi Dasar (KD)
1.1.   Menjelaskan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara
1.2  Menguraikan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara
1.3  Menguraikan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara
1.4. Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan masyarakat

TUJUAN
  1. Memahami pentingnya dasar negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
  2. Memahami makna Pancasila sebagai dasar negara dan idiologi negara Indonesia
  3. Mampu mewujudkan makna dan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan benegara
n  HAKEKAT IDEOLOGI
Ø  Pedoman tentang tata cara hidup
Ø  Seperangkat nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimiliki dan dipegang teguh oleh seseorang atau suatu masyarakat sebagai wawasan atau pandangan hidup mereka
Ø  Pemikiran manusia yang mampu menunjukan jalan yang benar menuju masa depan
Ø  Gagasan yang tersusun secara sistimatis yang diyakini kebenaranya oleh suatu masyarakat dan diwujudkan di dalam kehidupannyata
n  Renungkan Ilustrasi dibawah ini
Bagi seorang nahkoda yang tengah berlayar di lautan lepas, keberadaan kompas amat penting. Dengan bantuan kompas, ia bisa mengetahui arah menuju tempat tujuan. Tanpa Kompas ia bisa tersesat. Misalnya dari Surabaya ia ingin berlayar menuju Kalimantan, tetapi karena tidak memiliki kompas ia tiba di Sumatra

PENTINGNYA IDEOLOGI
n  Dengan ideologi, manusia / masyarakat dapat mengetahui cara yang paling baik dalam bersikap dan berprilaku, untuk memelihara, mempertahankan, membangun kehidupan duniawi bersama dengan berbagai demensinya
n  Dengan Ideologi suatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mereka memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju
n  Dengan ideologi suatu bangsa akan membangun diri dan bangsanya

FUNGSI IDEOLOGI BAGI KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
Ø  Membentuk identitas atau ciri kelompok atau bangsa
Ø  Mempersatukan sesama bangsa dari berbagai macam suku bangsa, adat istiadat, agama dan budaya
Ø  Mengatasi berbagai pertentangan (konflik) atau ketegangan sosial
Ø  Pembentuk solidaritas (rasa kebersamaan) dengan mengangkat berbagai perbedaan dalam tata nilai yang lebih tinggi
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
Pancasila merupakan pandangaan hidup bangsa Indonesia, yang berarti pancasila merupakan konsepsi dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia dalam mengarungi hidupnya dan dalam menghadapi berbagai tantangan.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sebenarnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai budaya milik bangsa Indonesia sendiri yang diyakni kebaikan dan kebenaranya. Pancasila digali dari budaya bangsasendiri yang sudah ada, tumbuh, dan berkembang berabad-abad lamanya, oleh karena itu pancasila adalah khas milik bangsa Indonesia sejak keberadaanya sebagai bangsa. Pancasila merangkum nilai-nilai yang sama yang terkandung dalam adat istiadat, kebudayaan, dan agama yang ada di Indonesia, nilai-nilai yang tercermin di dalam pandangan hidup ditempatkan secara sisitematis ke dalam seluruh aspek kehidupan yang mencakup aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan didalam upayamewujudkan cita-citanya. Jadi dengan kata lain ideologi berisi pandangan hidup suatu bangsa yang menyeluruh yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat membutuhkan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup tersebut suatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana bangsaitu memecahkan persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup yang dijadikan ideologi suatu bangsa akan terus terombang ambing dalam menghadapi persoalan besar yang timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan pandaangan hidup yang jelas, suatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mereka memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial, budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup sebagai ideologi sebuah bagsa akan membangun diri dan negerinya.

Uraikan komentar anda tanpa melihat kunci jawaban sebelum anda selsai
  1. Apakah yang anda ketahui tentang Pancasila  ?
  2. Mengapa bangsa Indonesia menggunakan Pancasila sebagai Ideologi bangsa / Ideologi nasional  ?
  3. Apakah kelebihan Ideologi pancasila bila dibandingkan dengan ideologi yang lai ?
Alternatif jawaban
Ø  Pancasila adalah kristalisasi nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia yang telah berkembang sejak jaman dahulu kala
Ø  Karena pancasila dirumuskan oleh bangsa Indonesia sendiri dan digali dari nilai-nilai luhur budayanya sendiri ( budaya bangsa Indonesia )
Ø  Mampu mempersatukan kehidupan bangsa Indonesia yang majemuk

Negara yang kuat adalah negara yang memiliki dasar negara yang kuat.
Dasar negara yang kuat adalah dasar negara yang dirumuskan oleh bangsanya sendiri dan digali dari nilai-nilai luhur kepribadian bangsanya sendiri
Apakah negara Indonesia tergolong sebagai negara yang kuat  ?
Pancasila sebagai Dasar Negara
  • Dasar negara merupakan filsafat negara yang berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber ari tata tertib hukum dalam negara
  • Dasar Negara adalah dasar / pedoman dalam mengatur penyelenggaraan kehidupan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai bidang
  • Dasar Negara adalah dasar / pedoman dalam mengatur penyelenggaraan kehidupan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai bidang
  • Pancasila sebagai dasar negara berarti pancasila merupakan filsafat negara (pandangan hidup) yang berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber ari tata tertib hukum dalam negara
  • Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila merupakan dasar / pedoman dalam mengatur penyelenggaraan kehidupan ketatanegaraan negara Indonesia yang mencakup berbagai bidang

URAIKAN KOMENTAR ANDA TANPA MELIHAT KUNCI JAWABAN SEBELUM ANDA TELAH SELESAI
  1. Apakah tujuan utama dirumuskanya Pancasila  ?
  2. Kapan Pancasila dirumuskan  ?
  3. Lembaga apakah yang merumuskan pancasila ?
  4. Siapakah orang yang paling berperan dalam perumusan pancasila?
  5. Apakah yang anda ketahui tentang BPUPKI ?
  6. Apakah maksud dan tujuan dibentuknya BPUPKI ?
  7. Apakah yang dihasilkan oleh BPUPKI
  8. Sejak kapan pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia dan siapakah yang menetapkanya  ?
  9. Bandingkan bunyi Pancasila yang termuat didalam Piagam jakarta dengan yang termuat didalam Pembukaan UUD 1945 !
  10. Pancasila memiliki sifat Unifersal  ?  Apakah maksudnya.
Alternatif Jawaban
  1. Sebagai Dasar Negara Indonesia merdeka
  2. Pada sidang BPUKPI yang pertama, tanggal 29 Mei s.d 1 juni 1945
  3. BPUPKI
  4. Mr. Soepomo, Moh. Yamin, dan Ir. Sukarno
  5. BPUPKI adalah lembaga yang dibentuk oleh bangsa Jepang untuk mrnindak lanjuti janjinya yang disampaikan tanggal 7 September 1944.
  6. BPUPKI bertugas menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya duikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia
  7. Pancasila dasar negara Indonesia, dan UUD 1945
  8. Tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI ( Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia )
Bunyi pancasila didalam Piagam Jakarta
    1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya
    2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
    3. Persatuan Indonesia
    4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
    5. Kedailan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sedangkan bunyi Pancasila didalam UUD 1945 adalah
    1. Ketuhanan Yang maha Esa
    2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
    3. Persatuan Indonesia
    4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
    5. Kedailan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
10. Nilai-nilai Pancasila selain dimiliki oleh bangsa Indonesia, juga dimiliki oleh bangsa lain


KRONOLOGIS PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

  1. BPUPKI dibentuk oleh Jepang tanggal 29 April 1945 dengan ketua Dr. Rajiman Widyodiningrat dan anggotanya 62 orang, yang kemudian dilantik tanggal 28 mei 1945.
  2. BPUPKI mengadakan sidang paripurna dua kali, sidang yang pertama tanggal 29 Mei s.d 1 Juni 1945. sedangkan sidang yang kedua tanggal 10 s.d 17 Juli 1945.
  3. Sidang BPUPKI yang pertama tgl. 29 Mei s.d 1 Juni 1945  dipergunakan untuk membahas rancangan dasar Negara, sedangkan sidang yang kedua tgl 10 s.d  17 juli 1945 dipergunakan untuk membahas konsep rancangan undang-undang dasar Negara
  4. Pada tanggal 29 mei 1945 Mr. Muh. Yamin mendapat kesempatan yang pertama mengajukan konsep dasar Negara Indonesia merdeka (secara lesan), yaitu:
1)      Peri Kebangsaan
2)      Peri Kemanusiaan
3)      Peri Ketuhanan
4)      Peri Kerakyatan
5)      Kesejahteraan Rakyat
Kemudian beliau mengajukan lagi konsep dasar Negara yang disampaikan secara tertulis, yaitu:
1)      Ketuhanan Yang Maha Esa
2)      Kebangsaan, persatuan Indonesia
3)      Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hilmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5)      Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
5.       Tanggal 31 Mei 1945, Mr. Muh. Soepomo mendapat kesempatan, beliai menyampaikan pidato “ Negara hendaknya menyatu dengan bagian yang terbesar dari rakyat, juga tidak dengan kelompok ekonomi terkuat, melainkan harus mengatasi semua golongan dan kelompok dn semu individu. Untuk menyatu dengan seluruh lapisan rakyat secara mnyeluruh atau secara integral. Negara Indonesia harus menjadi sebuah Negara nasional, Negara kesatuan, yang mencakup semua agama dengan watak dan cirri-ciri hasnya. Kalau kita mendirikan sebuah Negara Islam di Indonesia, maka itu berarti bahwa kita tidak mendirikan Negara yang menyatu dengan seluruh rakyat, melainkan sebuah Negara yang menyatu dengan bagian yang terbesar dari rakyat Indonesia, ialah umat Islam di Indonesia.
6.       Tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno menyampaikan rumusan :
1)      Kebangsaan Indonesia
2)      Internasionalisme atau perikemanusiaan
3)      Mufakat atau demokrasi
4)      Kesejahteraan social
5)      Ketuhanan Yang maha esa
7.       Sebelum sidang BPUPKI ditutup dibentuklah panitia perumus yang beranggotakan sembilan orang, sehingga dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan, yaitu:
1)      Ir. Sukarno, sebagai ketua
2)      Drs. Muhammad Hatta
3)      Mr. A.A Maramis
4)      K.H Wahid Hasyim
5)      Abdul kahar Muzakir
6)      Abi Kusno Tjokrosuyoso
7)      H. Agus Salim
8)      Mr. Ahmad Subardjo
9)      Mr. Muhammad Yamin
Panitia tersebut pada tanggal 22 Juni 1945 mengadakan sidang, dan berhasil merumuskan dokumen Piagam Jakarta ( Jakarta Charter ) yakni Preambul yang berisi asas dan tujuan Indonesia merdeka, yang didalamnya termuat dasar negara, yaitu :
1.       Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.       Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.       Persatuan Indonesia
4.       Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan
5.       Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
8.       Sidang II BPUPKI tanggal 10 s.d 17 Juli 1945, merumuskan rancangan tentang konsep batang tubuh Undang-Undang Dasar Negara Indonesia merdeka
9.       Tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan dan kemudian dibentuklah PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dengan Ir. Sukarno sebagai ketua dan beranggotakan 21 orang.
10.   Tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, sementara sekutu belum masuk menduduki Indonesia, terjadilah kekososngan kekuasaan (Facum of Power), yang kemudian dimanfaatkanoleh bangsa Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia
11.   tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan Indonesia yaitu dengan dibacanya tek proklamasi oleh Sukarno-Hatta
12.   Sebelum PPKI menyelenggarakan sidang, terjadi protes dari sekelompok warga non muslim yang berasal dari orang Indonesia bagian timur menuntut agar sila pertama pancasila yang termuat dalam piagam Jakarta ( Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya ), tuju kata pada sila tersebut harus diubah dengan ancaman bila tuntutanya tidak dikabulkan mereka akan memisahkan diri dari Negara Indonesia dan akan membentuk Negara sendiri. Dengan berat hati dan penuh pertimbangan, namun demi persatuan dan kesatuan akhirnya tuntutan mereka dikabulkan, digantilah sila “ Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya “ diubah menjadi “ Ketuhanan Yang Maha Esa “
13.   Tanggal 18 Agustus 1945 PPKI menyelenggarakan sidang yang diawali penambahan jumlah anggota yang semula 21 orang, menjadi 26 orang. Dalam sida ng tersebut PPKI menghasilkan keputusan yang sangat penting bagi bangsa dan Negara Indonesia yaitu:
1)      Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia
2)      Memilih dan menetapkan Ir. Sukarno sebagai Presiden dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden
3)      Untuk sementara waktu pekerjaan presiden sehari-hari dibantu oleh sebuah komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
14.   Dengan ditetapkanya UUD 1945  ( tanggal 18 Agustus 1945 ) oleh PPKI, berarti ditetapkan juga pancasila sebagai dasar Negara dan sebagai idiologi bangsa Indonesia.

INLAI-NILAI LUHUR PANCASILA
1.       Ketuhanan Yang Maha Esa
a.       Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaanya terhadap Tuhan YME
b.      Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan YME, sesuai dengan agama dan kepercayaanya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
c.       Mengembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan kepercayaan yang  berbeda terhadap Tuhan YME
d.      Membina kerukunan hidup diantara sesame umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME
e.      Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan YME yang dipercayai dan diyakini
f.        Mengambangkn sikap saling hormat menghormati kebebasab menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaanya masing-masing
g.       Tidak memaksakana agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME kepada orang lain

2.       Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
a.       Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat martabatnya sebagai mahluk Tuhan YME
b.      Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit dan sebgainya
c.       Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia
d.      Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tepo selira
e.      Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain
f.        Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
g.       Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
h.      Berani membela kebenaran dan keadilan
i.         Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia
j.        Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekeja sama dengan bangsa lain\

3.       Persatuan Indonesia
a.       Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan, dan keselamatan bangsa dan Negara sebagai kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan
b.      Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan Negara dan bangsa apabila diperlukan
c.       Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa
d.      Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia
e.      Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social
f.        Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika
g.       Memajukan pergulan demi persatuan dan kesatuan bangsa

4.       Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
a.       Sebagai warga Negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama
b.      Tidak boleh memeksakan kehendak kepada orang lain
c.       Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
d.      Musayawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan
e.      Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah
f.        Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah
g.       Di dalam  musyawarah diutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan
h.      Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur
i.         Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan YME, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilaai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan da kesatuan demi kepentingan bersama
j.        Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.

5.       Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
a.       Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana ekeluargaan dan kegotong royongan
b.      Mengembangkan sikap adil terhadap sesame
c.       Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
d.      Menghormati hak orang lain
e.      Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri
f.        Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang b ersifat pemerasan terhadap orang lain
g.       Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah
h.      Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bertentangan dengan atau merugikaan kepentingan umum
i.         Suka bekerja keras
j.        Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama
k.       Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan keadilan social.

SIKAP DAN TINDAKAN YANG HARUS DIKEMBANGKAN
  1.  Menumbuhkan kesadaran untuk melaksanakan nilai-nilai luhur pancasila
  2. Melaksanakan idiologi Pancasila secara konsisten
  3. Mempetkan pancasila sebagai sumber hukum dalam pembuatan peraturan perundangan nasional
  4. Menempatkan Pancasila sebagai moral dan kepribadian bangsa Indonesia


Standar Kompetensi (SK) 2 :   Memahami berbagai Konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia

KOmpetensi Dasar (KD.)
2.1 Menjelaskan berbagai konstitusi yang pernah    berlaku di Indonesia
2.2 Menganalisis penyimpangan-penyimangan terhadap konstitusi yang berlaku di Indonesia
2.3 Menunjukan hasil-hasil amandemen UUD 1945
2.4 Menampilkan sikap positif terhadap Pelaksanakan UUD 1945 hasil amandemen

Tujuan
  1. Memahami makna dan pentingnya konstitusi bagi sebuah bangsa
  2. Memahami konstitusi-konstitusi yang barlaku di Indonesia dan penyimpangan-penyimpanganya
  3. Menyadari makna dan pentingnya amandemen terhadap konstitusi
  4. Mampu bersikap positif terhadap amandemen UUD 1945, dengan mewujudkan prilaku taat konstitusi dalam kehidupan sehari-hari

MAKNA KOSTITUSI
Ø  Hukum dasar negara(pedoman dasar dalam praktek penyelenggaraan negara tertulis maupun tidak tetulis)
Ø  Dasar susunan suatu badan politik yang disebut negara
Ø  Keseluruan sistem ketatanegaraan dari suatu negara, yang berupa kumpulan peraturan untuk membentuk, mengatur atau mengatur negara
Ø  Sekumpulan asas yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak-hak yang diperintah, dan hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah
ISI KONSTITUSI
  1. Jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara
  2. Susunan ketatanegaraan suatu negara
  3. Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan

POKOK-POKOK DALAM KONSTITUSI
  1. Bagaimana pertimbangan kedudukan antara yang memerintah dengan yang diperintah
  2. Bagaimana pembagian kekuasaan antar berbagai lembaga negara dan bagaimana peranan dan pengaruhnya bagi stabilitas dan dinamika pemerintahan dan bagi tata kepentingan umum
  3. Bagaimana tujuan negara dilaksanakan oleh berbagai lembaga negara
  4. Bagaimana jaminan hak-hak asasi kebebasan-kebebaasan dasar dan bagi kelangsungan dan perkembaangan hidup bangsa
  5. Bagaaimana partsipasi rakyat dalam sistem perencanaan, pelaksanaan, pngawasan, dan pertanggungjawaban pemerintahan

TUJUAN KONSTITUSI
  1. Memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik
  2. Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa
  3. Memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaanya

MACAM-MACAM KONSTITUSI
  1. Konstitusi tertulis
  2. Konstitusi tidak tertulis
Ø  Konstitusi tertulis adalah pedoman dasar dalam praktek penyelenggaraan negara yang tertulis ( UUD )
Ø  Konstitusi tidak tertulis adalah pedoman dasar dalam praktek penyelenggaraan negara yang tidak tertulis (Konvensi)

POKOK-POKOK DALAM KONSTITUSI
  1. Jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara
  2. Susunan ketatanegaraan suatu negara
  3. Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan

KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
  1. Undang-Undang Dasar 1945
                (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
  1. Konstitusi Republik Indonesia Serikat
                (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
  1. Undang-Undang Dasar Sementara 1950
                (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
  1. (Kembali ke) Undang-Undang Dasar 1945
                (5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999)
  1. UUD 1945 hasil amandemen
                (1999 – sekaran

AMANDEMEN UUD 1945
  1. Amandemen pertama UUD 1945
                19 Oktober 1999 – 18 Agusutus 2000
  1. Amandemen kedua UUD 1945
                18 Agustus 2000 – 9 November 2001
  1. Amandemen ketiga UUD 1945
                9 November 2001 – 10 Agustus 2002
  1. Amandemen keempat UUD 1945
                10 Agustus 2002 - sekarang

SISITIMATIKA UUD 1945   (sebelum amandemen)
  1. Pembukaan ( empat Alinia )
  2. Batang tubuh (terdiri atas16 bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal aturan peralihan, 2 ayat Aturan Tambahan)
  3. Penjelasan yang terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal-pasal

SISTIM KETATANEGARAAN MENURUT UUD 1945
  1. Bentuk negara dan bentuk pemerintahan (pasal 1 ayat 1)
  2. Kedaulatan (pasal 1 ayat 2)
  3. Sistim pemerintahan ( pasal 4 ayat 1 dan pasal 17)
  4. ALAT-ALAT PERLENGKAPAN NEGARA (lembaga tertinggi adalah MPR, lembaga tinggi negara adalah Presiden, DPR, DPA, BPK, MA)
  5. Demokrasi ( demokrasi pancasila )

KRONOLOGI KONSTITUSI RIS
  1. Belanda merongrong ingin kembali menjajah Indonesia
  2. Belanda mendapat perlawanan dari rakyat Indonesia
  3. Belanda berusaha memecah belah bangsa Indonesia dengan cara membentuk negara-negara “boneka” seperti negara Sumatra Timur, negara Indonesia timur, negara Pasundan, negara Jawa Timur didalam negara Republik Indonesia
  4. Belanda melakukan agresi militer I (1947) dan agresi militer II (1948)
  5. Dengan bantuan United Nation Commision for Indonesia (UNCI) yaitu komisi jasa-jasa baik PBB, Belanda dan Indonesia dibawa ke meja perundingan
  6. Konfrensi Meja Bundar, tgl 23 Agustus – 2 November 1949 di Denhag (Belanda)
  7. Disusun naskah UUD RIS oleh Indonesia bersama delegasi BFO (Bijeenkomst voor Federal Overleg) yaitu gabungan negara boneka yang dibentuk oleh Belanda
  8. UUD RIS disahkan dan dinyatakan berlaku sejak 27 Desember 1949 (Pembukaan, batang tubuh yang berisi 6 bab dan 197 pasal serta lampiran)

POLITIK PECAH BELAH ( Negara Indonesia dibagi menjadi beberapa Negara bagian )
Negara bagian RIS
          Negara RI                           
          Negara Pasundan           
          Negara Indonesia Timur               
          Negara Madura               
          Negara Sumatera Selatan
          Negara Jawa Timur
          Negara Sumatera Timur

SISTEM KETATA NEGRAAN MENURUT Konstitusi RIS
  1. Bentuk negara dan bentuk pemerintahan : Bentuk negara Indonesia adalah Federasi/serikat, dan bentuk pemerintahanya Uni Republik
  2. Kedaulatan : kedaulatan semu
  3. Sitim pemerintahan: Kabinet Parlementer
  4. ALAT-ALAT PERLENGKAPAN NEGARA: Menganut konsep Trias Politika, dan alat kelengkapanya adalah, Presden, Menteri-Menteri, Senat, DPR, MA, Dewan Pengawas Keuangan
  5. Demokrasi : demokrasi liberal

NEGARA KESATUAN
q  Adalah negara yang merdeka dan berdaulat, tidak terbagi menjadi beberapa negara bagian, didalam negara itu hanya terdapat satu kepala negara, satu UUD, dan satu pemerintah pusat
NEGARA SERIKAT
n   Adalah negara yang terdiri dari  beberapa negara bagian, masing-masing negara bagian merupakan negara yang merdeka, berdaulat, memiliki kepala negara senidiri-sendiri, UUD sendiri-sendiri, dan pemerintahan sendiri-sendiri
KRONOLOGIS UUDS 1950
  1. Rakyat meyakini pembentukan negara bagian semata-mata upaya Belanda memecah belah persatuan dan kesatuan
  2. Muncul pergerakan rakyat menuntut pembubaran negara bagian, dan pembangunan negara RI
  3. Pemerintah RIS dengan persetujuan DPR dan Senat mengeluarkan UU darurat
  4. Berapa negara bagian menggabungkan diri dengan Republik Indonesia
  5. Tanggal 5 April 1950 RIS hanya terdiri dar tiga negara Bagian ( RI, Republik Sumatra Timur, Negara Indonesia Timur)
  6. Tanggal 19 Mei 1950 terjadi persetujuan antara RIS dan RI untuk membentuk negara kesatuan
  7. Dibentuk UUD baru dengan mengubah UUD RIS
  8. Terbentuklah UUD sementasa (UUDS) yang terdiri 6 bab dan 146 pasal
  9. Tanggal 17 Agustus 1950 diumumkan terbentuknya negara kesatuan, dan berlakunya UUDS 1950

Republik Indonesia Serikat (RIS) pada Tgl 5 April 1950
Negara bagian RIS
  • Negara RI ( Negara Pasundan, Negara Madura, Negara Jawa Timur, Negara Sumatera Selatan telah bergabung dalam Negara RI )                           
  • Negara Indonesia Timur               
  • Negara Sumatera Timur

SISTIM KETATA NEGARAAN MENURUT UUDS 1950
   Bentuk Negara : Negara Kesatuan
   Bentuk Pemerintahan : Republik
   Kedaulatan: Kedaulatan Rakyat
   Alat Perlengkapan negara : Presiden dan Wakil Presiden, Menteri-Menteri, DPR, Ma, Dewan Pengawas Keuangan
   Sisitim Pemerintahan : Kabinet Parlementer
   Demokrasi : Demokrasi Liberal

Kronologis kembali ke UUD 1945
n  UUDS 1950 sifatnya sementara, yang segera akan dilakukan perubahan ( oleh badan konstituante )
n  Tgl  Desember 1955 diselenggarakan Pemilu untuk memilih anggota badan konstituante
n  Konstituante tidak berhasil melakukan perubahan terhadap UUDS walaupun telah bekerja selama 2.5 tahun
n  Situasi politik menjadi kacau
n  Tgl 22 April 1959 Pres Sukarno menyampaikan amanat/intruksi kepada Kontstituante untuk kembali kepada UUD 1945
n  Badan konstituante tidak memberikan tanggapan terhadap instruksi presiden
n  Situasi politik semakin kacau
n  Tgl. 5  JUli 1959 Presiden Sukarno menyampaikan Dekisrit Presiden

ISI DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959
  1. Menetapkan pembubaran Konstituante
  2. Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
  3. Pembentukan MPRS dan DPAS.
(dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 maka UUD 1945 berlaku kembali sebagai landasan   konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahana RI)

SISTEM KETATANEGARAAN RI MENURUT UUD 1945 SETELAH DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959
  1. Masa Orde Lama (5 Juli 1959 – 11 Maret 1966)
                a. Bentuk negara                              : Kesatuan
                b. Bentuk pemerintahan              : Republik
                c. Sisten Pemerintahan                                 : Kabinet Presidensial
                d. Demokrasi                                      : demokrasi Pancasila
                e. Kedaulatan                                    : Kedaulatan rakyat

Masa Orde Baru
(11 Maret 1966 – 21 Mei 1998)
  1. Bentuk Negara                                  :  Kesatuan
  2. Bentuk Pemerintahan                   :  Republik
  3. Sistem Pemerintahan                    :  Kabinet Presidensial
  4. Demokrasi                                          :  Pancasila
  5. Kedaulatan                                         :  Kedaulatan Rakyat

Masa Orde Reformasi
(21 Mei 1988 – Sampai sekarang)
  1. Bentuk Negara                                  : Kesatuan
  2. Bentuk Pemerintahan                   : Republik
  3. Sistem Pemerintahan                    : Kabinet Presidensial
  4. Demokrasi                                          : Pancasila
  5. Kedaulatan                                         : Kedaulatan rakyat

STANDAR KOMPETENSI (SK)  3 : Menampilkan  ketaatan terhadap perundang-undangan nasional

KOMPETENSI DASAR (KD.)
3.1 Mengidentifikasi tata urutan peraturan perundang-undangan nasional
3.2 Mendenkripsikan proses pembuatan peraturan perundang-undangan nasional
3.3 Mentaati peraturan perundang-undangan nasional
3.4 Mengidentifikasi kasus korupsi dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
3.5 Mendeskripsikan pengertian anti korupsi dan instrumen (hukum dan kelembagaan) anti  korupsi di Indonesia

Indikator
3.1.1          Menjelaskan kedudukan UUD 1945 dalam sistem peraturan perundang-undangan
3.1.2          Menjelaskan fungsi peraturan perundang-undangan
3.1.3          Menguraikan bentuk dan tata urutan peraturan perundang-undangan nasional

3.2.1          Menguraikan proses pembuatan undang-undang
3.2.2        Menguraikan proses pembuatan peraturan daerah

3.3.1      Menjelaskan kewajiban warga negara terhadap hukum dan peraturan  perundang-undangan
3.3.2           Menunjukkan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan

3.4.1      Menunjukkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
3.4.2           Mengidentifikasi kasus korupsi di daerah
3.5.1           Merumuskan pengertian korupsi
3.5.2      Menyebutkan landasan hukum pemberantasan korupsi
3.5.3      Menyebutkan lembaga-lembaga pemberantasan korupsi

TUJUAN
  1. Memahami makna dan pentingnya peraturan perundang-undangan nasional
  2. Memahami tata urutan peraturan dan proses dan proses pembuatan perundang-undangan
  3. Menyadari pentingnya mentaati peraturan perundang-undangan nasional
  4. Memahami berbagai kasus korupsi, sikap anti korupsi, dan instrumen hukum serta kelembagaan anri korupsi
  5. Mampu ikut serta dalam usaha memberantas korupsi sebagai salah satu bentuk ketaatan terhadap perundang-undangan nasional

Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan UUD 1945’  (Lembaga yang berwewenang membuat Undang-Undang  adalah DPR bersama Presiden)
         UUD 1945 merupakan Hukum Dasar tertulis Negara Republik Indonesia dan berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi
         UUD 1945 adalah keseluruhan naskah yang tertulis yang terdiri dari pembukaan, pasal-pasal, aturan peralihan dan aturan tambahan, yang dirumuskan oleh BPUPKI dan disahkan oleh PPKI tgl. 18 Agustus 1945

HIRARKI / TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN RI (UU No. 10/2004)
  1. UUD 1945
  2. Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
  3. Peraturan Pemerintah
  4. Peraturan Presiden
  5. Peraturan Daerah (Perda)

Kriteria pembentukan Undang-Undang
  1. UU dibentuk atas perintah ketentuan UUD 1945
  2. UU dibentuk atas perintah ketentuan UU terdahulu
  3. UU dibentuk dalam rangka mencabut, mengubah, dan menambah UU yang sudah ada
  4. UU dibentuk karena berkaitan dengan hak asasi manusia
  5. UU dibentuk karena berkaitan dengan kewajiban atau kepentingan orang banyak

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perpu)
         Perpu adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang dibuat dalam keadaan “darurat” atau mendesak karena permasalahan yang muncul harus seger ditindaklanjuti.
            Setelah diberlakukan PERPU tersebut harus diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan, bila disetujui maka kemudian disahkan sebagai UU, dan bila ditolak maka perpe tersebut harus dicabut  dan dinyatakan tidak berlaku  ( media di tayangan 1)

n  Peraturan Pemerintah dibuat untuk melaksanakan Undang-Undang.
Kriteria pembentukan Peraturan Pemerintah
  1. Peraturan Pemerintah idak dapat dibuat tanpa adanya UU induknya
  2. Peraturan Pemerintah tidak dapat mencantumkan sangsi pidana, jika UU induknya tidak mencantumkanya
  3. Peraturan Pemerintah tidak dapat memperluas atau mengurangi ketentuan UU induknya, jadi hanya mengatur lebih rinci apa yang telah diatur dalam UU induknya

         Peraturan Presiden adalah peraturan yang dibuat oleh Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sebagai atribut dari pasal 4 UUD 1945
         Peraturan Presiden dibentuk untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut perintah Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah

§  Peraturan daerah adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah Propinsi dan kabupaten atau Kota, untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah.





MATERI DASAR PKn SMP KELAS VIII SEMESTER GENAP

Standar Komepetnsi (SK) 4
Memahami pelaksanaan demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan

Kompetensi Dasar (KD)
4.1.     Menjelaskan hakekat demokrasi
4.2.     Menjelaskan pentingnya kehidupan    demokrasi dalam bermasyarakat,        berbangsa, dan bernegara
4.3.     Menunjukan sikap positif terhadap      pelaksanaan demokrasi dalam berbagai             kehidupan

Indikator
n  Menjelaskan pengertian demokrasi
n  Menguraikan sejarah perkembangan demokrasi
n  Menguraikan macam-macam demokrasi
n  Menjelaskan pentingnya kehidupan demokrasi
n  Menunjukkan praktik-praktik demokrasi dalam kehidupan politik
n  Menunjukkan praktik-praktik demokrasi dalam kehidupan ekonom
n  Memberikan contoh praktek-praktek demokrasi dalam kehidupan keluarga , sekolah, bangsa dan negara.
Tujuan:
Siswa
1.     Memahami hakekat demokrasi
2.     Memahami nilai-nilai demokrasi
3.     Menyadari pentingnya kehidupan demokrasi dalam kehidupan
4.     Mampu menerapkan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan sehari-hari ( di rumah, di sekolah, dan di masyarakat

Ilustrasi
Kita sering mendengar seruan agar pemerintahan dijalankan secara demokratis. Tuntutan Reformasi mewujudkan kehidupan demokrasi. Setelah berjalanya sebuah rapat, seorang atau beberapa peserta mengeluhkan tidak demokratisnya rapat itu. Di bagian lain, beberapa pakar mendesak perlunya pendidikan demokrasi sejak dini. Selain itu sikap intoleran dengan orang lain yang berbeda suku, ras, agama, atau golongan dicap anti demokrasi. Dibebarapa televisi kita sering menonton demonstrasi di berbagai negara yang bertemakan penegakan demokrasi dalam kehidupan bernegara. Di negara kita, Soeharto diturunkan dari jabatanya karena pemerintahanya dianggap tidak demokratis. Anak-anak  sering mengeluhkan tidak demokratisnya keluarga mereka. Apakah demokrasi itu sebenarnya ?  Mengapa demokrasi itu penting ?  Bagaimanakah karakteristik demokrasi itu ?

Apa itu Demokrasi ?
Ø Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani demos artinya rakyat dan kratein artinya pemerintah, maka secara harfiyah demokrasi berarti rakyat memerintah
Ø Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Demokrasi berarti:
            a. bentuk pemerintahan dimana segenap rakyat turut      serta memerintah dengan perantaraan wakilnya
            b. gagasan yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban, kebebasan dan perlakuan yang sama bagi semua warga
Ø Menurut Sidney Hook, demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa
Ø Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Ø Pemerintahan dari rakyat (government of the people) artinya pemerintahan yang sah adalah suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan dari rakyat
Ø Pemerintahan oleh rakyat (government by the people) artinya pemerintahan yang menjalankan kekuasaanya atas nama rakyat, bukan atas dorongan diri dan keinginan sendiri, oleh karena itu dalam menjalankan kekuasaanya, pemerintah harus tunduk pada pengawasan rakyat (kontrol sosial)
3.        Pemerintahan untuk rakyat (government f0r the people ) artinya kekuasaan yang diberikan rakyat kepada pemerintah adalah untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan pemerintah atau golongan
1.     Pemerintahan dari rakyat (government of the people) artinya pemerintahan yang sah adalah suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan dari rakyat
2.     Pemerintahan oleh rakyat (government by the people) artinya pemerintahan yang menjalankan kekuasaanya atas nama rakyat, bukan atas dorongan diri dan keinginan sendiri, oleh karena itu dalam menjalankan kekuasaanya, pemerintah harus tunduk pada pengawasan rakyat (kontrol sosial)
3.        Pemerintahan untuk rakyat (government f0r the people ) artinya kekuasaan yang diberikan rakyat kepada pemerintah adalah untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan pemerintah atau golongan

Macam-macam demokrasi dilihat dari pelaksanaanya
1.     Demokrasi langsung: adalah demokrasi dimana seluruh rakyat secara bersama-sama, secara langsung mengatur kehidupan negara contoh: demokrasi yg berlangsung di negara Yunani kuno
2.     Demokrasi tidak langsung : adalah demokrasi dimana rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi negara tidak secara langsung mengatur/menyelenggarakan pemerintahan negara, akan tetapi dilimpahkan/dilakukan oleh Badan Perwakilan Rakyat

Ukurlah kemampuan anda dengan menyelsaikan permasalahan dibawah ini:
1.     Mengapa demokrasi langsung memungkinkan dapat dilaksanakan di negara Yunani Kuno ?
2.     Apakah pada zaman modern seperti ini demokrasi langsung masih dapat dilaksanakan ?

Ciri-ciri negara demokrasi
1.     Adanya Badan Perwakilan Rakyat yang mencerminkan kehendak rakyat
2.     Keanggotaan Badan Perwakilan rakyat dipilih melalui Pemilu yang dilaksanakan dengan asas LUBER
3.     Adanya undang-undang yang mengatur susunan keanggotaan, dan kedudukan badan perwakilan rakyat
4.     Adanya lembaga khusus yang bertugas mengontrol jalanya pemerintahan

Unsur-unsur pemerintahan yang demokratis
1.     Adanya partisipasi masyarakat secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
2.     Adanya pengakuan akan supermasi hukum (daulat hukum)
3.     Adanya kebebasan (kebebasan berekspresi dan berbecara/berpendapat, kebebasan untuk berkumpul dan berorganisasi, kebebasan beragama, kebebasan mengkritik dan menggugat pemerintah, kebebasan untuk memilih dan dipilih
4.     Adanya pengakuan supermasi sipil atas militer

Unsur-Unsur The Rule of Law
1.     Berlakunya supermasi hukum ( hukum menempati kedudukan tertinggi, semua orang tunduk pada hukum), sehingga tidak ada kesewenang wenangan
2.     Perlakuan yang sama didepan hukum
3.     Terlindunginya hak-hak asasi manusia oleh UUD serta keputusan-keputusan pengadilan

Syarat-syarat pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law
Adanya:
l  Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara
l  Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
l  Pemilihan umum yang bebas
l  Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi
l  Kebebasan menyatakan pendapat
l  Pendidikan kewarganegaraan

Nilai-Nilai masyarakat yang demokratis
1.     Menyelsaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga (perselisihan diselsaikan dengan perundingan dan dialog, untuk mencapai kompromi, konsensus, atau mufakat
2.     Menyelenggarakan pergantian kepemimpinan secara teratur
3.     Menekan penggunaan kekerasan seminimal mungkin
4.     Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman
5.     Menjamin tegaknya keadilan

Pentingnya kehidupan demokrasi dalam masyarakat
1.     Timbulnya semangat warga masyakat untuk bersilaturrahim
2.     Mempererat tali persahabatan dan persaudaraan diantara anggota warga masyarakat
3.     Tumbuhnya semangat untuk beraktivitas dan berkreasi
4.     Warga masyarakat semakin peka terhadap lingkunganya dan semakin cepat menyelsaikan persoalan yang dihadapi
5.     Tumbuhnya sikap saling menghargai hak-hak masing-masing warga masyarakat dan bersemangat dalam menjalankan kewajibanya sebagai anggota masyarakat, membiasakan diri bekerja sama, bergotong royong, menghargai pendapat orang lain. Dsb.

Uraikan komenter anda Usahakan tidak melihat kunci jawaban sebelum anda selesai mengerjakanya
1.     Sejak kapan budaya demokrasi mulai berkembang  ?
2.     Apakah negara Indonesia termasuk negara demokrasi  ?  Tunjukan landasan konstitusionalnya
3.     Apakah anda pernah melakukan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan sehari-hari  ?  Tujukan contohnya
4.     Tunjukan contoh pelaksanaan demokrasi dalam kehidupan di sekolah, di masyarakat, dan di negara

Alternatif jawaban
1.     Sejak abad ke 5 sebelum masehi, pada masa Yunani Kuno
2.     Ya. Landasan konstitusionalnya adalah UUD 1945 pasal 1 ayat 2 (kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD)
3.      Jika iya, Contoh: kasih sayang terhadap orang lain, menghargai orang lain, menerima saran dari orang lain, terbuka, tidak memaksakan kehendak, dll.
4.     Di Sekolah: Peilihah ketua OSIS / ketua Kelas, bekerjasama, saling membantu, saling menghargai teman, dll
Di masyarakat: Pemilihan Kepala Desa, Musyawarah desa/rembuk desa, musyawarah adat, gotng royong, kerja bakti,dll.
Di Negara: Pemilu/Pilkada, sidang DPR/MPR, pengakuan dan perlindungan HAM, dll.

Apakah Demokrasi Pancasila itu  ?
n  Adalah kedaulatan rakyat yang dijiwai dan diintegrasikan dengan nilai-nilai pancasila
n  Demokrasi yang dilaksanakan atas dasar nilai-nilai pancasila

Prinsip-Prinsip demokrasi Pancasila
a.     Persamaan
b.     Kesimbangan antara hak dan kewajiban
c.      Kebebasan yang bertanggung jawab
d.     Kebebasan berkumpul dan berserikat
e.     Kebebasan mengeluarkan pikiran dan pendapat
f.       Bermusyawarah
g.     Keadilan sosial
h.     Kekeluargaan dan persatuan nasional
Macam-macam demokrasi di Indonesia
1.                 Demokrasi Pancasila
            ( 18 agustus 1945 – 14 November 1945 )
2.        Demokrasi Liberal
            (14 November 1945 – 5 Juli 1959)
3.        Demokrasi Terpimpin
            (5 Juli 1959 – 11 Maret 1966)
4.        Demokrasi Pancasila
            (11 Maret 1966 – sekarang ….. )

Demokrasi di lingkungan keluarga
1.     Bermusyawarah pada saat akan berekreasi
2.     Bermusyawarah dalam menentukan menu makanan
3.     Menghargai pendapat anggota keluarga
4.     Bermusyawarah pada saat terjadi lamaran
5.     Musyawarah pembagian tugas di rumah
6.     Musyawarah pada saat menjelang hari raya.dll

Demokrasi di lingkungan sekolah
1.     Pemilihan ketua / pengurus OSIS
2.     Pemilihan ketua kelas
3.     Mentaati tata tertib sekolah
4.     Semangat gotong royong, bekerja sama, saling membantu (utamanya bagi anggota pramuka)
5.     Saling menghargai
6.     Senantiasa bermusyawarah dalam menentukan kegiatan, dll

Demokrasi di lingkungan masyarakat
l  Pemilihan Kepala Desa
l  Pemilihan RT  RW
l  Pembentukan panitia kegiatan .......
l  Rembuk desa / musyawarah desa
l  Musyawarah adat
l  Gotong royong
l  Kerja bakti membersihkan lingkungan
l  Saling menghargai antara sesamawarga, dll.

Demokrasi dalam kehidupan bernegara (dibidang politik)
1.     Penyelenggaraan pemilihan umum yang LUBER
2.     Adanya sistem pembagian kekuasaan
3.     Pergantian pemegang kekuasaan pemerintahan
4.     Kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat
5.     Pelaksanaan sidang oleh lembaga-lembaga negara, dll

Demokrasi dibidang ekonomi
         Demokrasi ekonomi adalah sistem perekonomian yang dilaksanakan secara bersama (seluruh rakyat) untuk kepentingan bersama, dan dibawa pengawasan bersama
         Demokrasi ekonomi adalah patisipasi atau keikutsertaan seluruh rakyat atau warga dalam menetukan kehidupan bersama .
pasal 33 UUD 1945
1.     Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
2.     Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
3.     Bumi air dan kekayaan alan yang terkandung didalamnya dukuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
4.     Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional

UU 25 Tahun 1992 tentang Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi
1.     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.     Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.     Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan dengan besarnya jasa usaha masing-masing
4.     Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
5.     Kemandirian

Tantangan demokrasi ekonomi di era globalisasi
Ø Berlakunya the survival of the fittest, sehingga siapa yang memiliki modal besar akan semakin kuat dan yang lemah tersingkir. Untuk negara berkembang seperti Indonesia, masih sangat merasakan akibatnya
Ø Pemerintah hanya sebagai regulasi dalam pengaturan ekonomi yang mekanismenya akan ditentukan oleh pasar
Ø Sektor-sektor ekonomi rakyat yang diberikan subsisdi  akan semakin berkurang, koperasi makin sulit berkembang dan penyerapan tenaga kerja dengan pola padat karya sudaah semakin ditinggalkan
Ø Kompetisi produk dan harga makin tinggi, sejalan dengan tingkat kebutuhan masyarakat yang semakin selektif

BudayaDemokrasi
*    Budaya demokrasi berarti kebiasaan berfikir dan berprilaku yang menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat
*    Nilai-nilai demokrasi yang patut dipraktekan dalam kehidupan sehari-hari baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat diantaranya a) penghargaan atas kesamaan (kesederajatan); b) penghargaan atas kebebasan; c) penghargaan akan partisipasi dalam kehidupan bersama; d) penghargaan atas perbedaan (pluralitas).
*    Budaya demokrasi telah lama berkembang di pelosok tanah air, contoh rembug desa, musyawarah adat, rapat nagari, dll.

Tugas Mandiri
1.     Apakah kalian pernah diajak bergabung oleh orang tuamu untuk membicarakan masalah keluarga  ? Berilah alasan atau jawaban
2.     Selama menjadi siswa di sekolah ini, apakah kamu pernah diundang untuk mengikuti rapat yang diselenggarakan oleh kelasmu ? Berilah alasanmu
3.     Biasanya siapa saja yang menjadi peserta rapat yang diselenggarakan di kelasmu ?
4.     Mengapa diadakan rapat kelas ?
5.     Bagaimana proses pengambilan keputusan rapat di kelasmu ?
6.     Apakah ada tekanan atau paksaan dalam pengambilan keputusan rapat kelaas tersebut ?
7.     Siapakah yang berwewenang menentukan suatu keputusan dalam rapat kelas ?


SATANDAR KOMPETENSI (SK.) 5
 Memahami kedaulatan rakyat dalam sistem  pemerintahan di Indonesia

Konpetensi dasar (KD)
5.1.     Menjelaskan makna kedaulatan rakyat
5.2.     Mendeskripsikan sistem pemerintahan Indonesia dan peran lembaga negara           sebagai pelaksana kedaulatan rakyat
5.3.     Menunjukkan sikap positif terhadap   kedaulatan rakyat dan sistem    pemerintahan Indonesia

Apakah Kedaulatan itu… ?
*    Daulat artinya kekuasaan atau pemerintahan
*    Berdaulat artinya mempunyai kekuasaan tertinggi atas suatu pemerintahan negara
*    Negara berdaulat artinya negara/pemerintah berhak menentukan urusanya sendiri (urusan negranya sendiri) baik urusan dalam negeri maupun urusan luar negeri tanpa campur tangan dari pemerintah negara lain
*    Kedaulatan rakyat artinya kekuasaan tertinggi negara berada ditangan rakyat (kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakanya dengan semua cara yang tersedia)
*    Indonesia adalah negara yang berdaulat / negara yang berkedaulatan rakyat artinya rakyat Indonesia sendiri yang mempunyai kekuasaan tertinggi untuk menentukan perjalanan negara Indonesia (rakyat Indonesia memiliki kewenangan penuh untuk mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan negara, mengatur segala kepentingan negara baik kedalam maupun keluar tanpa campur tangan dari negara lain)
*    UUD 1945 pasal 1 ayat 2 menyebutkan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang dasar” ini berarti seluruh proses kenegaraan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
*    Suatu negara yang berdaulat memiliki kekuasan untuk menentukan segenap proses pemerintahan dalam degaranya secara bebas dan mandiri, tidak ada pihak lain yang boleh mencampuri urusan dalam negeri dengan maksud agar negara tersebut tunduk terhadap kekusaan lain
*    Kedaulatan rakyat berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat
*    Pemerintahan dari rakyat berarti mereka yang duduk sebagai penyelenggara pemerintahan terdiri atas rakyat itu sendiri dan memperoleh dukungan rakyat
*    Pemerintahan oleh rakyat berarti pemerintahan yang ada diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri baik melalui demokrasi langsung maupun demokrasi perwakilan
*    Pemerintahan untuk rakyat berarti pemerintahan yang dilaksanakan sesuai dengan kehendak rakyat 

Sifat-Sifat Kedaulatan
1.     Permanen  : artinya kedaulatan itu bersifat tetap dan akan ada selama suatu negara masih berdiri
2.     Asli : artinya kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
3.     Bulat  : artinya kedaulatanntidak dapat dibagi-bagi, kedaulatan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara
4.     Tidak terbatas  :  artinya kedulatan itu tidak dapat dibatasi oleh siapapun, sebab  apabila kedaulata itu terbatas  tentu saja sifat keaulatan sebagai kekuasaan tertinggi akan lenyap

Apakah Kedaulatan Rakyat itu ?
n  Paham kedaulatan rakyat dikemukakan sebagai upaya untuk membatasi kekuasaan yang mutlak/yang sewenang-wenang. Paham ini menganggap bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara ada di tangan rakyat. Dengan demikian rakyatlah yang bertanggung jawab atas pengelolahan negara untuk mewujudkan kesejahteraan

Tokoh penganjur paham kedaulatan rakyat
1.     John Locke (Inggris) 1632 – 1704
2.     Montesquieu (Perancis) 1688 – 1755
3.     J.J. Rousseau (Perancis) 1712 – 1778

Pandangan John Locke
         Awalnya negara dibentuk melalui perjanjian masyarakat. Sebelum negara dibentuk, manusia hidup sendiri-sendiri dan belum ada peraturan. Untuk memenuhi kebutuhanya, maka manusia membentuk negara. Dalam membentuk negara ada dua jenis perjanjian (pactum), yaitu pactum unionis dan pactum subyectionis. Pactum unionis adalah perjanjian antar individu untuk membentuk negara. Pactum subyectionis adalah perjanjian antar individu dan penguasa yang dipercayai untuk menjalankan pemerintahan

n  Pandangan J.J. Rousseau (bapak teori kedaulatan rakyat)
Tanpa tata tertib dan kekuasaan hidup manusia akan menjadi tidak tentram. Itulah sebabnya manusia-manusia bersepakan mendirikan negara secara sukarela. Kemauan rakyat itu dituangkan dalam kontrak sosial yang berwujud konstitusi negara. Negara kemudian berkewajiban untuk mewujudkan kemauan rakyat tersebut. Negara harus menjamin kebebasan dan persamaan. Penguasa hanya merupakan wakil rakyat dan diangkat berdasarkan kemauan rakyat. Apabila tidak mampu menjamin kebebasan dan persamaan serta mewujudkan kemauan rakyat, maka penguasa dapat diganti.
Pandangan Mountesqueau (konsep trias politika)
         Negara melaksanakan kekuasaan atau kedaulatan atas nama seluruh rakyat, ia dikenal dengan gagasan trias politika (pemisahan kekuasaan), yaitu bahwa untuk menjamin kekuasaan tidak terpusat dan kpentingan rakyat diabaikan, maka kekuasaan negara harus dipisahkan ke dalam tiga lembaga, yaitu:
a.     Kekuasaan Legislatif, yaitu keuasaan lembaga untuk membuat dan menetapkan undang-undang
b.     Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
  1. Kekuasaan Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang

Kewenangan rakyat dalam teori  kedaulatan rakyat
1.     Menentukan pemerintahan negara
2.     Menentukan arah kebijakan pemerintahanya
3.     Mengawasi pelaksanaan pemerintahanya
4.     Memegang kekuasaan untuk menentukan pemimpin yang menjalankan pemerintahan baik secara langsung maupun tidak langsung

Uraikan Komentar anda tanpa melihat kunci jawaban sebelum anda selesai mengerjakan
1.     Mengapa kedaulatan dibutuhkan dalam kehidupan suatu negara  ?
2.     Mungkinkah kedaulatan yang dimiliki negara itu hilang…?
3.     Cermatilah UUD 1945 pasal 1 ayat 2 “ Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar “ bagaimanakah maksudnya … ?

Aternatif jawaban
1.     Tanpa kedaulatan, rakyat tidak dapat mengatur kehidupan negaranya secara mandiri sesuai dengan konstitusi yang ada
2.     Mungkin / bisa, apabila:
a. suatu negara kalah perang dengan negara lain sehingga pemerintahan    negaranya dipegang oleh negara yaang mengalahkanya
b. suatu negara bergabung dengan negara lain untuk membentuk negara baru dalam suatu federasi, sehingga        negara tersebut menjadi negara bagian
3. rakyat Indonesia memiliki kewenangan penuh untuk mengatur segala kepentingan negara baik kedalam maupun keluar tanpa campur tangan dari negara
 lain, namun dalam seluruh proses kenegaraan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku

LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT DALAM SISTIM
 PEMERINTAHAN INDONESIA
         Siapakah pemegang kedaulatan dalam sistem pemerintahan  Indonesia  ?
         Siapakah pelaksana kedaulatan dalam sistem pemerintahan Indonesia  ?
Ø Rakyat
Ø Pelaksana kedaulatan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat

Macam-macam kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan
1.     Legislatif  =  kekuasaan membuat undang-undang
2.     Eksekutif  =  kekuasaan melaksanakan undang-undang
3.     Yudikatif  =  kekuasaan mengadili pelanggaran undang-undang

Pemegan kekuasaan dalam sistem ketataneganaan Indonesia
1.     Kekuasaan Legislatif  :   DPR, MPR, DPD
2.     Kekuasaan Eksekutif  :   Presiden dan Wakil Presiden
3.     Kekuasaan Yudikatif  :   Mahkama Agung, Mahkama Konstitusi, Komisi Yudisial

Macam-macam Sistem Pemerintahan
1.     Sistem Presidensial  : Sistem pemerintahan dimana menteri-menteri negara  diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, Menteri-menteri negara bertanggung jawab kepada Presiden
2.     Sistem parlementer  :  Sistem pemerintahan dimana menteri-menteri negara diangkat dan diberhentikan parlemen (DPR), menteri-menteri negara bertanggung jawab kepada parlemen

Kedudukan Presiden dalam sistem Parlementer dan Presidensial
n  Sistem Parlementer : Kedudukan Presiden hanya sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan dipegang / dilaksanakan oleh seorang Perdana Menteri
n  Sistem Presidensial : Kedudukan Presiden adalah sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
Selamat Belajar, Kembangkan materi dasar PKn ini sesuai kemampuan dan kebutuhan anda