Jumat, 17 Januari 2014

BAHAN AJAR SMA X

MATERI DASAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SMA KELAS X STANDAR KOMPETENSI (SK.) 1 : Memahami hakekat bangsa dan Negara Kesatuan RI Kompetensi Dasar (KD) 1.1 Mendeskripsikan hakekat bangsa dan unsur-unsur terbentuknya negara 1.2 Mendeskripsikan hakekat negara 1.3 Menjelaskan pengertian, fungsi dan tujuan NKRI 1.4 Menunjukan semangat kebangsaan, nasionalisme dan patriotisme dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Hakekat Manusia Manusia merupakan mahluk monodualis artinya sebagai mahluk individu dan sekaligus mahluk sosial. Sebagai mahluk individu manusia merupakan mahluk Tuhan YME yang paling sempurna, sempurna secara fisik dan dikaruniahi akal dan fikiran, dengan akal dan fikiran manusia dapat mengetahui mana yang baik dan mana yang jelek, mana yang harus dilaksanakan dan mana yang harus ditinggal, dan sebagainya, serta dengan akal dan fikiran mansia dapat merubah / mengembangkan kemampuan yang dimiliki. Sebagai mahluk individu manusia mempunyai hak asasi yang melekat pada dirinya sejak ia lahir, seperti: • Hak hidup • Hak kebebasan • Hak milik Disamping hak manusia juga memiliki kewajiban yang harus diemban dalam hidupnya yaitu: • Kewajiban terhadap Tuhan YME, yaitu melaksanakan perintahNya dan menjauhi laranganya • Kewajiban pada diri sendiri, seperti menjaga kesehatan, keselamatan, dsb. • Kewajiban kepada sesama mahluk Tuhan, seperti melindungi, merawat, menghormati, tenggang rasa, dsb. • Kewajiban berbangsa dan bernegara seperti menjunjung hukum, menjunjung pemerintahan, membela negara, dsb. Hakekat manusia sebagai mahluk sosial adalah: • Mahluk yang harus dan selalu berinteraksi dengan orang lain • Mahluk yang saling membutuhkan • Mahluk yang saling ketergantungan • Mahluk yang tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain • Mahluk yang selalu hidup bermasyarakat Masyarakat : adalah hubungan interaksi (hubungan saling membutuhkan ) secara timbal balik antara dua orang atau lebih. Contoh keluarga Faktor pendorong terbentuknya masyarakat : 1. Secara kodrati manusia adalah mahluk sosial mahluk yang tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain 2. Hasrat untuk memenuhi kebutuhan hidup 3. Hasrat untuk mengembangkan/melanjutkan keturunan 4. Hasrat untuk mencapai tujuan bersama 5. Adanya perasaan senasip dan sepenanggungan 6. Adanya ikatan pertalian darah 7. Hasrat untuk membela diri, dll. Hakekat Negara: Pengertian negara dalam arti luas Pengertian negara dalam arti luas : Negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama NEGARA dalam arti khusus :  Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan  Max Weber : Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah  Robert M. Mac Iver : Negara adalah perkumpulan yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat tertentu dengan berdasarkan sistem hukum, dan untuk maksud tersebut negara diberikan kekuasaan memaksa  George Jellinek : Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu  George Wilhelm Friedrich Hegel : Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal  Mr, Kranenburg: Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri  Roger F. Soltau: Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authorithy) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat  Prof. R. Djokosoetono: Negara ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama  Prof. Mr. Soenarko: Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan  Prof. Miriam Budiardjo: Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainya dan dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehiupan bersama itu.  Dan sebagainya Mengapa negara harus ada ?  Negara terbentuk karena kebutuhan dan keinginan kodrati manusia  Negara ada untuk membantu manusia mewujudkan tujuan dan cita-citanya  Tanpa ada negara, tidak akan ada ketertiban, keamanan, dan keadilan Kapan suatu negara dinyatakan ada ?, apabila telah terpenuhi unsur-unsur pembentuknya, yaitu penduduk tetap, wilayah tertentu, dan pemerintah yang berdaulat. Unsur-Unsur negara :  Unsur Konstitutif ( unsur hukum/unsur pokok yang harus terpenuhi ) yaitu: • Penduduk tetap • Wilayah tertentu • Pemerintah yang berdaulat  Unsur Deklaratif yaitu pengakuan oleh negara lain Pengakuan oleh negara lain dapat bersifat defacto dan de jure. Pengakuan defacto : adalah pengakuan dari suatu negara terhadap negara lain yang baru berdiri secara de facto, berartipegakuan yang berdasarkan kenyataan (fakta) bahwa suatu bangsa telah memenuhi syarat (terpenuhi syarat konstitutifnya) untuk berdiri sebagai negara. Pengakuan de jure : berarti pengakuan resmi secara hukum sesuai dengan kaidah hubungan internasional SIFAT NEGARA 1. Sifat memaksa : Negara mempunyai wewenang dan kekuasaan memaksakan semua peraturan atau undang-undang yang dibuat untuk ditaati oleh semua warga negaranya. Negara juga mempunyai kekuasaan menggunakan kekerasan fisik secara legal, dengan tujuan mewujudkan ketertiban masyarakat dan mencegah timbulna anarkis. 2. Sifat monopoli : Negara mempunyai hak monopoli dalam menentukan tujuan bersama dari seluruh warganya atau seluruh masyarakat 3. Sifat mencakup semua : Semua peraturan perundangan yang berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali URAIKAN KOMENTAR ANDA, PERCAYALAH BAHWA ANDA BISA. JANGAN MENGGAMPANGKAN MELIHAT KUNCI JAWABAN, ALTER JAWABAN DAPAT DILIHAT SETELAH ANDA MENGURAIKAN KOMENTAR. 1. Mengapa … a. Penduduk tetap b. Wilayah tertentu c. Pemerintah berdaulat merupakan unsur mutlak berdirinya suatu negara ? 2. Mengapa pengakuan dari negara lain sangat penting bagi kelahiran suatu negara ? 3. Sejak kapan Negara Indonesia secara resmi dinyatakan berdiri ? Alternatif Jawaban : 1. Karena: a. Rakyatlah yang pertama kali berkehendak untuk mendirikan negara b. Tanpa ada rakyat tidak mungkin ada negara 2. Karena: a. Wilayah merupakan tempat rakyat hidup dan mencari penghidupan b. Wilayah merupakan tempat diselenggarakanya pemerintahan 3. Karena: dengan pemerintah yang berdaulat, pemerintahan suatu negara dapat dilaksanakan atas kehendak rakyatnya sendiri tanpa campur tangan dari negara lain 4. Karena: tanpa pengakuan dari negara lain suatu negara tidak mungkin dapat melakukan kerjasama dengan negara lain / tidak dapat mengadakan hubungan ninternasional 5. Sejak tanggal 17 Agustus 1945 alasanya: a. Sejak saat itu Negara Indonesia bebas dai penjajahan (merdeka ) b. Secara hukum peringatan hari kemerdekaan RI dilakukan setiap tanggal 17 Agustus BANGSA, RAKYAT, PENDUDUK, DAN BUKAN PENDUDUK (ORANG ASING) Hakekat bangsa  Bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter  Bangsa adalah rakyat yang telah mempunyai tekad untuk membangun masa depan bersama  Bangsa adalah kesatuan budaya atau kesatuan politik  Bangsa adalah keseluruhan warga negara pendukung suatu negara Faktor pendorong terbentuknya suatu bangsa 1. Semakin bertambahnya jumlah manusia, yang diikuti semakin kompleknya kebutuhan yang harus dipenuhi oleh manusia yang semakin bertambah tersebut 2. Adanya persamaan ras, bahasa, adat istiadat, budaya 3. Adanya perasaan senasip dan sepenanggungan 4. Adanya persamaan tujuan / cita-cita 5. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional 6. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang meliputi kesatuan sosial, ekonomi, politik, maupun sosial budaya 7. Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa yang lain 8. Dll. Rakyat suatu negara adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu negara yang tunduk dan patuh pada peraturan dalam negara tersebut Secara sosiologis, rakyat adalah sekumplan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama sama mendiami suatu wilayah tertentu Secara hukum, rakyat merupakan warga negara dalam suatu negara yang memiliki ikatan hukum dengan pemerintah Rakyat dibedakan menjadi a. Penduduk b. Bukan penduduk a. Penduduk yaitu orang-orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu negara untuk jangka waktu yang lama (mereka lahir secara turun menurun dan besar di dalam suatu negara tertentu) b. Bukan penduduk, yaitu mereka yang berada dalam suatu negara tidak secara menetap atau tinggal di suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu (turis manca negara) Penduduk suatu negara dibedakan menjadi: a. warga negara b. bukan warga negara Warga negara adalah orang-orang yang secara sah menurut hukum menjadi anggota suatu negara (mereka memiliki hak dan kewajiban sebagai pendukung negara) Bukan warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum tidak diakui dan bukan menjadi warga suatu negara, status mereka adalah orang asing WILAYAH NEGARA Wilayah suatu negara merupakan tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan Wilayah darat merupakan daerah dipermukaan bumi beserta kandungan dibawahnya dalam batas wilayah negara Wilayah lautan merupakan perairan berupa samudra, laut, selat, danau dan sungai dalam batas wilayah Negara Macam-macam wilayah Negara 1. Wilayah Territorial 2. Wilayah Ekstra Teritorial  Wilayah Territorial adalah Wilayah suatu negara merupakan tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan  Wilayah ekstrateritorial (wilayah suatu negara yang berada diluar wilayah negara itu / diluar wilayah teritorial suatu negara, contoh kantor kedutaan, kapal asing yang berlayar di laut bebas dengan bendera suatu negara Wilayah Laut Indonesia 1. Wilayah terriorial laut ( 12 mil yang diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik terluar (titik pantai pulau yang terluar) 2. Wilayah Perikanan laut (ZEE) Zona Ekonomi Eklusif ( 200 mil yang diukur dari pangkal laut (titik pantai pulau yang terluar) atau 188 mil yang diukur dari batas wilayah teritorial laut BATAS WILAYAH NEGARA Batas alamiyah, yaitu batas suatu negara dengan negara lain yang terjadi secara alamiyah, misalnya pegunungan, sungai, hutan dll. Batas buatan, yaitu batas suatu negara dengan negara lain yang sengaja dibuat oleh manusia, misalnya pagar tembok, kawat berduri, dll. Batas secara geografis, yaitu batas wilayah suatu negara dengan negara lain yang dapat ditentukan berdasarkan letak geografis yang melslui gsris lintang dan garis bujur, misalnya letak negara Indonesia secara geografis berada pada 6 derajat LU sampai 11 dedrajat LS, 95 derajat Bujur Timur sampai 141 derajat Bujur Barat Konsep Dasar Wilayah laut 1. Res nullius, yaitu konsepsi yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap negara 2. Res communis, yaitu konsepsi yang beranggapan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh setiap negara Saat ini wilayah laut yang masuk ke dalam wilayah negara disebut perairan wilayah atau laut teritorial. Diluar wilayah laut merupakan lautan bebas atau perairan internasional PEMERINTAH YANG BERDAULAT Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah yang berkuasa atas seluruh wilayahnya dan segenap rakyatnya, Ia memiliki wewenang penuh untuk mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan negara (baik kedalam maupun keluar) tanpa campur tangan dari pemerintah negara lain Asal Mula Terbentuknya Negara 1. Terjadinya negara secara Primer : dimulai dari masyarakat hukum yang paling sederhana kemudian berevolusi ke tingkat yang lebih maju ( Suku/persekutuan masyarakat – Kerajaan – Negara Nasional – Negara Demokrasi. 2. Terjadinya negara secara sekunder : beranggapan bahwa negara telah ada sebelumnya. Namun karena adanya revolusi,intervensi, dan penaklukan, timbul negara yang menggantikan negara yang telah ada tersebut. 3. Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah, yaitu berdasarkan kenyataan yang benar-benar terjadi yang diungkap dalam sejarah, yaitu: 1) Occupatie (Pendudukan) 2) Fusi ( Peleburan 3) Cessie (Penyerahan) 4) Accesie ( Penaikan) 5) Anexatie (Pencaplokan/penguasaan) 6) Proklamation (Proklamasi) 7) Inovation (Pembentukan Baru) 8) Separatise ( Pemisahan) Bentuk negara dan bentuk pemerintahan  Bentuk negara: 1. Kesatuan 2. Federasi atau Serikat  Bentuk Pemerintahan 1. Republik 2. Monarki Negara Kesatuan adalah Negara yang merdeka, berdaulat, tidak terbagi menjadi beberapa negara bagian, hanya memiliki satu kepala negara, satu pemerintahan pusat, dan satu UUD Negara serikat adalah negara yang terdiri dari beberapa negara bagian, masing-masing negara bagian merupakan negara yang merdeka, berdaulat, memiliki kepala negara sendiri-sendiri, pemerintahan sendiri, dan UUD sendiri Ciri-Ciri Negara Kesatuan  Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan kedalam maupun keluar  Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara  Terdapat satu kepala negara / satu kepala pemerintahan  Terdapat satu badan Perwakilan Rakyat  Hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan politik ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan Ciri-ciri negara Serikat  Tiap negara bagian bersetatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada pada negara bagian  Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat  Pemerintah memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan keluar dan ke dalam  Setiap negara bagian berwewnang mebuat UUD sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintah pusat  Kepala negara mmpunyai hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen Bentuk Kenegaraan (Gabungan Negara) a. Koloni : adalah suatu negara yang menjadi jajahan dari negara lain. Contoh Indonesia menjadi koloni Belanda b. Trustee : adalah wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam Perang Dunia II dan berada dibawah naungan Dewan Oerwalian PBB sert yang menang perang. Contoh Papua New Guinea berada dibawah naungan PBB sampai tahun 1975 c. Mandat : adalah suatu negara yang tadinya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah Peran Dunia I dan diletakan dibawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangs-Bangsa(LBB). Contoh negara Kamerun bekan jajahan Jerman menjadi mandat Perancis d. Protektorat : adalah suatu negara yang beradadi bawah lindungan negara lain yang kuat, biasanya negara yang dilindungi tidak dianggap merdeka dan berdaulat. Conoh Maroko, Indo-Cina sebelum merdeka merupakan protertoran Perancis. Ada dua macam Protektorat: 1) Protektorat Kolonial, yaitu bentuk protektorat yang menyerahkan urusan hubungan luar negeri, pertahanan keamanan, serta dalam negeri kepada pemerintah negara pelindungya 2) Protektorat Internasional, yaitu protektorat yang masih tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum internasional e. Dominion : merupakan bentuk negara yang khusus dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara Dominion adalah negara yang tadinya merupakan negar jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, serta mengaku raja Ingris sebagai rajanya (lambang persatuan), The British Commonwealth of Nations (negara-negara persemakmuran)yaitu Negara Malaisia, Kanada, Australia, Selandia Baru, dan afrika Selatan f. Uni : adalah gabungan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama Ingat !!!!!!! Serikat Negara (konfederasi ) bukanlah negara atau bentuk negara. Persarikatan ini berdasarkan perjanjian dengan maksud tertentu, misalnya yang menyangkut bidang politik luar negeri dan ertahanan bersama. Dalam konvederasi kedaulatan negara tetap utuh Negara Republik adalah negara yang dipimpin oleh seorang presiden yang dipilih / diangkat oleh rakyat untuk masa jabatan tertentu Negara monarki adalah negara yang dipimpin oleh seorang raja/kaisar yang diangkat secara turun menurun dan berlangsung seumur hidup Fungsi Negara a. Fungsi penertiban/keamanan b. Fungsi kesejahteraan c. Fungsi pertahanan d. Fungsi keadilan Fungsi yang paling mendasar dan paling penting adalah fungsi penertiban dan fungsi pertahanan. Mengapa demikian ? FUNGSI PENERTIBAN DAN PERTAHANAN Untuk fungsi penertiban di negara Indonesia dibentuk “POLRI” sedangkan untuk fingsi prthananan dibentuk “TNI” (AD, AU, AL) Sebutkan apakah tugas pokok POLRI dan TNI ? Tugas pokok POLRI adalah:  Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat  Melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat  Menegakan hukum Tugas pokok TNI adalah:  Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, melindungi kehormatan dan keselamatan negara  Melakukan operasi militer selain perang  Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional ANCAMAN NEGARA  Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam negeri meupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.  Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi dan dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan segenap bangsa  Ancaman Non Militer adalah ancaman yang tidak menggunakan kekuatan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa Macam-macam Ancaman Negara 1. Ancaman Tradisional Adalah ancaman yang berbentuk kekuatan militer negara lain berupa agresi atau invasi yang membahayakan kemerdekaan, kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI 2. Ancaman Non Tradisional adalah ancaman yang dilakukan oleh aktor non negara, berupa aksi teror, perampokan, pembajakan, penyelendupan, imigran gelap, perdagangan narkotik dan obat-obat terlarang, penangkapan ikan ilegal. Dll. BENTUK-BENTUK ANCAMAN MILITER 1. Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa 2. Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat non komersial 3. Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuyk mencari dan mendapatkan rayhasia militer 4. Sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan obyek vital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa 5. Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atao bekerjasama dengan terorisme dalam negeri 6. Pemberontakan bersenjata / perang saudara TUJUAN NEGARA  Tujuan utama yang dimiliki oleh setiap negara adalah “ menciptakan kesejahteraan bagi warga negaranya “ jadi negara tidak mempunyai tujuan padadirinya sendiri tetapi sebagai sarana bagi rakyat untuk mencapai tujuanya.  Tujuan negara menurut “ Charles E. Merriam. “ 1. Menciptakan keamanan ekstern 2. Memelihara ketertiban intern 3. Keadilan terwujud dalam sistem dimana terdapat saling pengertian yang memberikan kepada setia orang apa yang telah disetujui dan telah dianggap patut 4. Kesejahteraan meliputi keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan TUJUAN NEGARA INDONESIA 1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia 2. Memajukan kesejahteraan umum 3. Mencerdaskan kehidupan bangsa 4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial Semangat Kebangsaan Semangat kebangsaan bagi setiap warga negara harus dapat dijadikan motivasi spiritual dan horizontal dalam mencapai kemajuan dan kejayaan bangsa, menjaga keutuhan, serta persaudaraan antar bangsa. Dengan mengerti dan memahami pentingnya semangat kebangsaan bagi setiapwarga negara, diharapkan mampu melahirkan jiwa nasionalisme (cinta tanah air) dan patriotisme (rela berkorban) demi kepentingan bangsa dan negaranya. Standar kompetensi 3 : Menampilkan peran serta dalam upaya pemajuan, penghormatan, dan perlindungan HAM. Kompetensi Dasar : 3.1 Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM 3.2 Menampilkan peran serta dalam upaya pemajuan, penghormatan, Dan penegakannHAM di Indonesia 3.3 Mendeskripsikan instrumen hukum dan peradilan internasional HAK ASASI MANUSIA 1. Hak Asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan YME. dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia 2. Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada martabat manusia, yang melekat padanya sebagai insan ciptaan Tuhan YME. SEJARAH PERKEMBANGAN HAM 1. Tahun 1215 Gerakan rasionalisme dan humanisme di Eropa bergolak secara revolusioner di bidang hukum, hak asasi dan ketatanegaraan, dengan ditandai lahirnya Magna Charta di Inggris, yang berisi pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia dengan pelopornya yang terkenal adalah John Locke, dan Thomas Aquino. 2. Tahun 1679 Lahir piagam hak asasi manusia, yaitu Hobeas Corpus Act, yang isinya jaminan kebebasan warga negara dan mencegah penjarahan sewenang-wenang 3.Tahun 1689 Lahir piagan Bill of Right di Britania Raya, yaitu undang-undang tentang hak dan kebebasan warga 4. Tahun 1776 Declaration of independence di Amirika, yaitu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian. Deklarasi ini merupakan piagam hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “bahwa semua bangsa diciptakan sama derajat olrh Tuhan Yang Maha Pencipta Tahun 1789 Lahir piagam Declaration des Droits de L’homne et du citoyen, yaitu piagam pernyataan hak asasi manusia dan warga negara sebagai hasil dari refolusi Perancis dibawah kepemimpinan Jendral Laffayette yanng berisi liberte (kemerdekaan), egalite (persamaan), fraternite (persaudaraan) 6. Tahun 1918 Lahir piagam hak asasi manusia, yaitu Right of determination yang diusulkan oleh Woodrow Wilson yang memuat 14 pasal dasar untuk mencapai perdamaian yang adil Tahun 1941 lahir Atlantic Charter ditenga perang dunia kedua dengan pelopor FD. Roosevelt yang mengusulkan empat kebebasan (The Four Freedoms). (1) Freedom for speak and expression, (2) Freedom of Religion, (3) Freedom from Fear, (4) Freedom from want 7. Tahun 1948 Lahir Piagam hak asasi manusia sedunia ( Universal Declaration of Human Rights) MACAM-MACAM HAM  Hak Hidup  Hak kemerdekaan  Hak Memiliki Sesuatu  Hak Mencapai Kesejahteraan dan Kebahagiaan Kemudian berkembang menurut tingkat kemajuan kebudayaan hingga dewasa ini.  Hak Asasi Pribadi ( Personal Rights )  Hak Asasi Ekonomi ( Property Rights )  Hak Asasi persamaan Hukum  Hak Asasi Politik ( Political rights )  Hak Asasi Sosial dan kebudayaan ( Social and culture rights ),  Hak asasi untuk mendapat perlakuan dan perlindungan hukum (Procedural rights ), HAK ASASI MANUSIA DIDALAM UUD 1945 Prinsip-prinsip pelaksanaan HAM di Indonesia a. Kebebasan yang bertanggung jawab, artinya bebas melakukan apa saja yang diinginkan selama tidak melanggar hak orang lain, tidak mengganggu kepentingan umum, dan tidak melanggar peraturan yang berlaku b. Keseimbangan antara hak dan kewajiban, artinya pelaksanaan hak dasar manusia harus disertai dengan tanggung jawab berupa kewajiban untuk menghormati hak orang lain c. Bersifat relatif, artinya pelaksanaan hak asasi tidak dapat dilaksanakan secara metlak, karena dibatasi dengan hak-hak orang lain d. keterpaduan, artinya keterpaduan antara hak-hak asasi yang satu dengan yang lain e. Keseimbangan, artinya hak asasi manusia perorangan dan kolektif serta tanggung jawab perorangan, masyarakat dan bangsa dierlukan keseimbangan dan keselarasan f. Taat pada peraturan, artinya dalam pelaksanaan hak asasi manusia setiap orang harus tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang g. Keterkaitan sitem politik, artinya HAM tidak terlepas dari kondisi sosial ekonomi dan sistem politik pada masyarakat yang bersangkutan h. Kesamaan harkat dan martabat, artinya manusia dilahirkan mempunyai harkat dan martabat yang sama i. Prinsip memperoleh dan menuntut perlakuan yang sama, artinya setiap orang diakui sebagai manusia pribadi, oleh karena itu ia berhak memperoleh pengakuan dan perlindungan yang sama sesuai dengan martabatnya j. Perlindungan masyarakat adat, artinya dalam menegaakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhandalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan oleh pemerintah dan masyarakat k. Mendahulukan hukum nasional, artinya dalam menegakan HAM wajib menempuh semua upaya hukum pada tingkat nasional terlebih dahulu sebelum menggunkana forum regional maupun internasional l. Tanggung jawab pemerintah, artinya perlindungan, pemaajuan, penegakan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab pemerintah Perjuangan HAM di Indonesia 1. Sosialisasi hak asasi manusia 2. Pendidikan HAM 3. Advokasi HAM 4. Kelembagaan 5. Pelestarian budaya (tradisi lama) 6. Pemberdayaan hukum 7. Pengesahan perangkat nasional 8. Rekonsiliasi nasional Tantangan dan Hambatan dalam penegakan HAM a. Masalah ketertiban dan keamanan nasional b. Rendahnya kesadaran akan hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh orang lain c. Terbatasnya perangkat hukum dan perundang-undangan yang ada d. Adanya diktomi antara individualisme dan kolektivisme e. Kurang fungsinya lembaga-lembaga penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim f. Pemahaman belum merata, baik kalangan sipil maupun militer g. Belum adanya kesepakatan pada tatanan konsep hak asasi manusia antara aliran universalisme dengan patrikularisme STANDAR KOMPETENSI (SK.) 4 : Menganalisis hubungan dasar negara dengan konstitusi. KOMPETENSI DASAR (KD) 4.1 Mendeskripsikan hubungan dasar negara dengan konstitusi 4.2 Menganalisis substansi konstitusi negara 4.3 Menganalisis kedudukan pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia 4.4 Menunjukan sikap positif terhadap konstitusi negara TUJUAN Siswa dapat: • Mendeskripsikan pengertian dasar negara • Mendeskripsikan pengertian konstitusi negara • Menguraikan tujuan dan nilai konstitusi • Menyimpulkan keterkaitan dasar negara dengan konstitusi di sebuah negara • Menguraikan unsur sebuah konstitusi • Menyimpulkan ciri sebuah konstitusi bagi negara tertentusi • Menganalisis substansi konstitusi Indonesia • Menunjukan priodisasi konstitusi Indonesia • Mendeskripsikan kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan • Menguraikan fungsi sebuah konstitusi • Menyimpulkan prilaku positif terhadap konstitusi negara Ilustrasi Negara yang kuat adalah negara yang memiliki dasar negara yang kuat. Dasar negara yang kuat adalah dasar negara yang dirumuskan oleh bangsanya sendiri dan digali dari nilai-nilai luhur kepribadian bangsanya sendiri Apakah negara Indonesia tergolong sebagai negara yang kuat ? Hakekat dasar Negara  Dasar negara merupakan filsafat negara yang berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber arti tata tertib hukum dalam negara  Dasar Negara adalah dasar / pedoman dalam mengatur penyelenggaraan kehidupan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai bidang  Pancasila sebagai dasar negara berarti pancasila merupakan filsafat negara (pandangan hidup) yang berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber ari tata tertib hukum dalam negara  Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila merupakan dasar / pedoman dalam mengatur penyelenggaraan kehidupan ketatanegaraan negara Indonesia yang mencakup berbagai bidang Dasar negara bagi suatu negara merupakan sesuatu yang amat penting. Negara tanpa dasar negara berarti negara tersebut tidak memiliki pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, maka akibatnya negara tersebut tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas, sehingga memudahkan terobang ambing oleh pengaruh-pengaruh yang datang, memudahkan muncunya kekacauan. Dasarnegara sebagai pedoman hidup bernegara yang mencakup cita-cita negara, tujuan negara, dan norma-norma negara. Renungkan sejenak !! kemudian berilah komentar. 1. Apakah yang anda ketahui tentang Pancasila ? 2. Mengapa bangsa Indonesia menggunakan Pancasila sebagai dasar negara ? 3. Apakah kelebihan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia ? 4. Apakah pancasila merupakan dasar negara yang kuat ? 5. Apakan negara Indonesia merupakan negara yang kuat ? 6. Apakah tujuan utama BPUPKI merumuskan Pancasila ? 7. Kapan Pancasila dirumuskan ? 8. Lembaga apakah yang merumuskan pancasila ? 9. Siapakah orang yang paling berperan dalam perumusan pancasila? 10. Apakah yang anda ketahui tentang BPUPKI ? 11. Apakah maksud dan tujuan dibentuknya BPUPKI ? 12. Apakah yang dihasilkan oleh BPUPKI 13. Sejak kapan pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia dan siapakah yang menetapkanya ? 14. Bandingkan bunyi Pancasila yang termuat didalam Piagam jakarta dengan yang termuat didalam Pembukaan UUD 1945 ! 15. Pancasila memiliki sifat Unifersal ? Apakah maksudnya KRONOLOGIS PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA 1. BPUPKI dibentuk oleh Jepang tanggal 29 April 1945 dengan ketua Dr. Rajiman Widyodiningrat dan anggotanya 62 orang, yang kemudian dilantik tanggal 28 mei 1945. 2. BPUPKI mengadakan sidang paripurna dua kali, sidang yang pertama tanggal 29 Mei s.d 1 Juni 1945. sedangkan sidang yang kedua tanggal 10 s.d 17 Juli 1945. 3. Sidang BPUPKI yang pertama tgl. 29 Mei s.d 1 Juni 1945 dipergunakan untuk membahas rancangan dasar Negara, sedangkan sidang yang kedua tgl 10 s.d 17 juli 1945 dipergunakan untuk membahas konsep rancangan undang-undang dasar Negara 4. Pada tanggal 29 mei 1945 Mr. Muh. Yamin mendapat kesempatan yang pertama mengajukan konsep dasar Negara Indonesia merdeka (secara lesan), yaitu: 1) Peri Kebangsaan 2) Peri Kemanusiaan 3) Peri Ketuhanan 4) Peri Kerakyatan 5) Kesejahteraan Rakyat Kemudian beliau mengajukan lagi konsep dasar Negara yang disampaikan secara tertulis, yaitu: 1) Ketuhanan Yang Maha Esa 2) Kebangsaan, persatuan Indonesia 3) Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hilmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan 5) Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia 5. Tanggal 31 Mei 1945, Mr. Muh. Soepomo mendapat kesempatan, beliai menyampaikan pidato “ Negara hendaknya menyatu dengan bagian yang terbesar dari rakyat, juga tidak dengan kelompok ekonomi terkuat, melainkan harus mengatasi semua golongan dan kelompok dn semu individu. Untuk menyatu dengan seluruh lapisan rakyat secara mnyeluruh atau secara integral. Negara Indonesia harus menjadi sebuah Negara nasional, Negara kesatuan, yang mencakup semua agama dengan watak dan cirri-ciri hasnya. Kalau kita mendirikan sebuah Negara Islam di Indonesia, maka itu berarti bahwa kita tidak mendirikan Negara yang menyatu dengan seluruh rakyat, melainkan sebuah Negara yang menyatu dengan bagian yang terbesar dari rakyat Indonesia, ialah umat Islam di Indonesia. 6. Tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno menyampaikan rumusan : 1) Kebangsaan Indonesia 2) Internasionalisme atau perikemanusiaan 3) Mufakat atau demokrasi 4) Kesejahteraan social 5) Ketuhanan Yang maha esa 7. Sebelum sidang BPUPKI ditutup dibentuklah panitia perumus yang beranggotakan sembilan orang, sehingga dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan, yaitu: 1) Ir. Sukarno, sebagai ketua 2) Drs. Muhammad Hatta 3) Mr. A.A Maramis 4) K.H Wahid Hasyim 5) Abdul kahar Muzakir 6) Abi Kusno Tjokrosuyoso 7) H. Agus Salim 8) Mr. Ahmad Subardjo 9) Mr. Muhammad Yamin Panitia tersebut pada tanggal 22 Juni 1945 mengadakan sidang, dan berhasil merumuskan dokumen Piagam Jakarta ( Jakarta Charter ) yakni Preambul yang berisi asas dan tujuan Indonesia merdeka, yang didalamnya termuat dasar negara, yaitu : 1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan 5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia 8. Sidang II BPUPKI tanggal 10 s.d 17 Juli 1945, merumuskan rancangan tentang konsep batang tubuh Undang-Undang Dasar Negara Indonesia merdeka 9. Tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan dan kemudian dibentuklah PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dengan Ir. Sukarno sebagai ketua dan beranggotakan 21 orang. 10. Tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, sementara sekutu belum masuk menduduki Indonesia, terjadilah kekososngan kekuasaan (Facum of Power), yang kemudian dimanfaatkanoleh bangsa Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia 11. tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan Indonesia yaitu dengan dibacanya tek proklamasi oleh Sukarno-Hatta 12. Sebelum PPKI menyelenggarakan sidang, terjadi protes dari sekelompok warga non muslim yang berasal dari orang Indonesia bagian timur menuntut agar sila pertama pancasila yang termuat dalam piagam Jakarta ( Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya ), tuju kata pada sila tersebut harus diubah dengan ancaman bila tuntutanya tidak dikabulkan mereka akan memisahkan diri dari Negara Indonesia dan akan membentuk Negara sendiri. Dengan berat hati dan penuh pertimbangan, namun demi persatuan dan kesatuan akhirnya tuntutan mereka dikabulkan, digantilah sila “ Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya “ diubah menjadi “ Ketuhanan Yang Maha Esa “ 13. Tanggal 18 Agustus 1945 PPKI menyelenggarakan sidang yang diawali penambahan jumlah anggota yang semula 21 orang, menjadi 26 orang. Dalam sida ng tersebut PPKI menghasilkan keputusan yang sangat penting bagi bangsa dan Negara Indonesia yaitu: 1) Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia 2) Memilih dan menetapkan Ir. Sukarno sebagai Presiden dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden 3) Untuk sementara waktu pekerjaan presiden sehari-hari dibantu oleh sebuah komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). 14. Dengan ditetapkanya UUD 1945 ( tanggal 18 Agustus 1945 ) oleh PPKI, berarti ditetapkan juga pancasila sebagai dasar Negara dan sebagai idiologi bangsa Indonesia. NILAI-NILAI LUHUR PANCASILA 1. Ketuhanan Yang Maha Esa a. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaanya terhadap Tuhan YME b. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan YME, sesuai dengan agama dan kepercayaanya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab c. Mengembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda terhadap Tuhan YME d. Membina kerukunan hidup diantara sesame umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME e. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan YME yang dipercayai dan diyakini f. Mengambangkn sikap saling hormat menghormati kebebasab menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaanya masing-masing g. Tidak memaksakana agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME kepada orang lain 2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab a. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat martabatnya sebagai mahluk Tuhan YME b. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit dan sebgainya c. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia d. Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tepo selira e. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain f. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan g. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan h. Berani membela kebenaran dan keadilan i. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia j. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekeja sama dengan bangsa lain 3. Persatuan Indonesia a. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan, dan keselamatan bangsa dan Negara sebagai kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan b. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan Negara dan bangsa apabila diperlukan c. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa d. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia e. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social f. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika g. Memajukan pergulan demi persatuan dan kesatuan bangsa 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan a. Sebagai warga Negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama b. Tidak boleh memeksakan kehendak kepada orang lain c. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama d. Musayawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan e. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah f. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah g. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan h. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur i. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan YME, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilaai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan da kesatuan demi kepentingan bersama j. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan. 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia a. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana ekeluargaan dan kegotong royongan b. Mengembangkan sikap adil terhadap sesame c. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban d. Menghormati hak orang lain e. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri f. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang b ersifat pemerasan terhadap orang lain g. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah h. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bertentangan dengan atau merugikaan kepentingan umum i. Suka bekerja keras j. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama k. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan keadilan social. SIKAP DAN TINDAKAN YANG HARUS DIKEMBANGKAN 1. Menumbuhkan kesadaran untuk melaksanakan nilai-nilai luhur pancasila 2. Melaksanakan idiologi Pancasila secara konsisten 3. Mempetkan pancasila sebagai sumber hukum dalam pembuatan peraturan perundangan nasional 4. Menempatkan Pancasila sebagai moral dan kepribadian bangsa Indonesia MAKNA KONSTITUSI  Hukum dasar negara(pedoman dasar dalam praktek penyelenggaraan negara tertulis maupun tidak tetulis)  Dasar susunan suatu badan politik yang disebut negara  Keseluruan sistem ketatanegaraan dari suatu negara, yang berupa kumpulan peraturan untuk membentuk, mengatur atau mengatur negara  Sekumpulan asas yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak-hak yang diperintah, dan hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah ISI KONSTITUSI 1. Jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara 2. Susunan ketatanegaraan suatu negara 3. Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan POKOK-POKOK DALAM KONSTITUSI Bagaimana pertimbangan kedudukan antara yang memerintah dengan yang diperintah b. Bagaimana pembagian kekuasaan antar berbagai lembaga negara dan bagaimana peranan dan pengaruhnya bagi stabilitas dan dinamika pemerintahan dan bagi tata kepentingan umum c. Bagaimana tujuan negara dilaksanakan oleh berbagai lembaga negara d. Bagaimana jaminan hak-hak asasi kebebasan-kebebaasan dasar dan bagi kelangsungan dan perkembaangan hidup bangsa e. Bagaaimana partsipasi rakyat dalam sistem perencanaan, pelaksanaan, pngawasan, dan pertanggungjawaban pemerintahan NILAI-NILAI KONSTITUSI a. Nilai Normatif : Konstitusi tidak hanya berlaku secara hukum, melainkan berlaku secara legal dalam masyarakat b. Nilai Nominal : maksudnya sesuai dengan hukum yang berlaku, namun tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan oleh tidak seluruh pasal dalam konstitusi tersebut berlaku umum c. Nilai Semantik : maksudnya hanya untuk kepentingan penguasa, dalam menjalankan kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi untuk menjalankan kekuasaan TUJUAN KONSTITUSI 1. Memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik 2. Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa 3. Memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaanya Hubungan dasar negara dengan konstitusi (UUD 1945)  Pancasila adalah dasar negara Indonesia, sebagai dasar negara pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segara sumber hukum RI. UUD 1945 merupakan hukum dasar negara RI. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 bersumber pada pancasila dan tidak boleh bertentangan dengan pancasila  Dasar negara Indonesia, pancasila memiliki keterkaitan erat dengan UUD 1945. Dalam UUD 1945 terkandung nilai-nilai pancasila, baik dalam pembukaan maupun pasal-pasal yang tertuang dalam batang tubuh UUD 1945. Dalam pembukaan UUD 1945 pancasila tercantum dalam alinia keempat. MACAM-MACAM KONSTITUSI 1. Konstitusi tertulis 2. Konstitusi tidak tertulis  Konstitusi tertulis adalah pedoman dasar dalam praktek penyelenggaraan negara yang tertulis ( UUD )  Konstitusi tidak tertulis adalah pedoman dasar dalam praktek penyelenggaraan negara yang tidak tertulis (Konvensi ) KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA 1. Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949) 2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS) (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950) 3. Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959) 4. (Kembali ke) Undang-Undang Dasar 1945 ( 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999) 5. UUD 1945 hasil amandemen (1999 – sekarang) SISITIMATIKA UUD 1945 (sebelum amandemen) 1. Pembukaan ( empat Alinia ) 2. Batang tubuh (terdiri atas16 bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal aturan peralihan, 2 ayat Aturan Tambahan) 3. Penjelasan yang terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal-pasal SISTIM KETATANEGARAAN MENURUT UUD 1945 1. Bentuk negara dan bentuk pemerintahan (pasal 1 ayat 1) 2. Kedaulatan (pasal 1 ayat 2) 3. Sistim pemerintahan ( pasal 4 ayat 1 dan pasal 17) ALAT-ALAT PERLENGKAPAN NEGARA (lembaga tertinggi adalah MPR, lembaga tinggi negara adalah Presiden, DPR, DPA, BPK, MA) DEMOKRASI ( demokrasi pancasila ) KRONOLOGI KONSTITUSI RIS 1. Belanda merongrong ingin kembali menjajah Indonesia 2. Belanda mendapat perlawanan dari rakyat Indonesia 3. Belanda berusaha memecah belah bangsa Indonesia dengan cara membentuk negara-negara “boneka” seperti negara Sumatra Timur, negara Indonesia timur, negara Pasundan, negara Jawa Timur didalam negara Republik Indonesia 4. Belanda melakukan agresi militer I (1947) dan agresi militer II (1948) 5. Dengan bantuan United Nation Commision for Indonesia (UNCI) yaitu komisi jasa-jasa baik PBB, Belanda dan Indonesia dibawa ke meja perundingan 6. Konfrensi Meja Bundar, tgl 23 Agustus – 2 November 1949 di Denhag (Belanda) 7. Disusun naskah UUD RIS oleh Indonesia bersama delegasi BFO (Bijeenkomst voor Federal Overleg) yaitu gabungan negara boneka yang dibentuk oleh Belanda 8. UUD RIS disahkan dan dinyatakan berlaku sejak 27 Desember 1949 (Pembukaan, batang tubuh yang berisi 6 bab dan 197 pasal serta lampiran) POLITIK PECAH BELAH ( Negara Indonesia dibagi menjadi beberapa Negara bagian ) Negara bagian RIS • Negara RI • Negara Pasundan • Negara Indonesia Timur • Negara Madura • Negara Sumatera Selatan • Negara Jawa Timur • Negara Sumatera Timur SISTEM KETATA NEGRAAN MENURUT Konstitusi RIS 1. Bentuk negara dan bentuk pemerintahan : Bentuk negara Indonesia adalah Federasi/serikat, dan bentuk pemerintahanya Uni Republik 2. Kedaulatan : kedaulatan semu 3. Sitim pemerintahan: Kabinet Parlementer 4. ALAT-ALAT PERLENGKAPAN NEGARA: Menganut konsep Trias Politika, dan alat kelengkapanya adalah, Presden, Menteri-Menteri, Senat, DPR, MA, Dewan Pengawas Keuangan 5. Demokrasi : demokrasi liberal NEGARA KESATUAN  Adalah negara yang merdeka dan berdaulat, tidak terbagi menjadi beberapa negara bagian, didalam negara itu hanya terdapat satu kepala negara, satu UUD, dan satu pemerintah pusat NEGARA SERIKAT  Adalah negara yang terdiri dari beberapa negara bagian, masing-masing negara bagian merupakan negara yang merdeka, berdaulat, memiliki kepala negara senidiri-sendiri, UUD sendiri-sendiri, dan pemerintahan sendiri-sendiri KRONOLOGIS UUDS 1950 1. Rakyat meyakini pembentukan negara bagian semata-mata upaya Belanda memecah belah persatuan dan kesatuan 2. Muncul pergerakan rakyat menuntut pembubaran negara bagian, dan pembangunan negara RI 3. Pemerintah RIS dengan persetujuan DPR dan Senat mengeluarkan UU darurat 4. Berapa negara bagian menggabungkan diri dengan Republik Indonesia 5. Tanggal 5 April 1950 RIS hanya terdiri dar tiga negara Bagian ( RI, Republik Sumatra Timur, Negara Indonesia Timur) 6. Tanggal 19 Mei 1950 terjadi persetujuan antara RIS dan RI untuk membentuk negara kesatuan 7. Dibentuk UUD baru dengan mengubah UUD RIS 8. Terbentuklah UUD sementasa (UUDS) yang terdiri 6 bab dan 146 pasal 9. Tanggal 17 Agustus 1950 diumumkan terbentuknya negara kesatuan, dan berlakunya UUDS 1950 Republik Indonesia Serikat (RIS) pada Tgl 5 April 1950 Negara bagian RIS  Negara RI ( Negara Pasundan, Negara Madura, Negara Jawa Timur, Negara Sumatera Selatan telah bergabung dalam Negara RI )  Negara Indonesia Timur  Negara Sumatera Timur SISTIM KETATA NEGARAAN MENURUT UUDS 1950 ► Bentuk Negara : Negara Kesatuan ► Bentuk Pemerintahan : Republik ► Kedaulatan: Kedaulatan Rakyat ► Alat Perlengkapan negara : Presiden dan Wakil Presiden, Menteri-Menteri, DPR, Ma, Dewan Pengawas Keuangan ► Sisitim Pemerintahan : Kabinet Parlementer ► Demokrasi : Demokrasi Liberal KRONOLOGIS KEMBALI KE UUD 1945  UUDS 1950 sifatnya sementara, yang segera akan dilakukan perubahan ( oleh badan konstituante )  Tgl Desember 1955 diselenggarakan Pemilu untuk memilih anggota badan konstituante  Konstituante tidak berhasil melakukan perubahan terhadap UUDS walaupun telah bekerja selama 2.5 tahun  Situasi politik menjadi kacau  Tgl 22 April 1959 Pres Sukarno menyampaikan amanat/intruksi kepada Kontstituante untuk kembali kepada UUD 1945  Badan konstituante tidak memberikan tanggapan terhadap instruksi presiden  Situasi politik semakin kacau  Tgl. 5 JUli 1959 Presiden Sukarno menyampaikan Dekisrit Presiden ISI DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959 1. Menetapkan pembubaran Konstituante 2. Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950 3. Pembentukan MPRS dan DPAS. (dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 maka UUD 1945 berlaku kembali sebagai landasan konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahana RI) SISTEM KETATANEGARAAN RI MENURUT UUD 1945 SETELAH DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959 1. Masa Orde Lama (5 Juli 1959 – 11 Maret 1966) a. Bentuk negara : Kesatuan b. Bentuk pemerintahan : Republik c. Sisten Pemerintahan : Kabinet Presidensial d. Demokrasi : demokrasi Pancasila e. Kedaulatan : Kedaulatan rakyat Masa Orde Baru (11 Maret 1966 – 21 Mei 1998) a. Bentuk Negara : Kesatuan b. Bentuk Pemerintahan : Republik c. Sistem Pemerintahan : Kabinet Presidensial d. Demokrasi : Pancasila e. Kedaulatan : Kedaulatan Rakyat Masa Orde Reformasi (21 Mei 1988 – Sampai sekarang) a. Bentuk Negara : Kesatuan b. Bentuk Pemerintahan : Republik c. Sistem Pemerintahan : Kabinet Presidensial d. Demokrasi : Pancasila e. Kedaulatan : Kedaulatan rakyat LATAR BELAKANG AMANDEMEN UUD 1945 Tuntutan Reformasi 1. Amandemen UUD 1945 2. Penghapusan doktrin dwi fungsi ABRI 3. Penegarak hukum, HAM, dan pemberantasan KKN 4. Otonomi daerah 5. Kebebasan pers 6. Mewujudkan kehidupan demokrasi Sebelum perubahan Jumlah: • 16 bab • 37 pasal • 49 ayat • 4 pasal Aturan Peralihan • 2 ayat Aturan Tambahan • Penjelasan Dasar Pemikiran Perubahan • Kekuasaan tertinggi ditangan MPR • Kekuasaan yang sangat besar padapresiden • Pasal-pasal multi tafsir • Pengaturan lembaga negara oleh presiden melalui pengajuan Undang-Undang • Praktek ketatanegaraan tidak seuai dengan jiwa pembukaan UUD 1945 Kesepakatan dasar • Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 • Tetap mempertahankan NKRI • Mempertegas sistem presidensiil • Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukan kedalam pasal-pasal Pelaksanaan perubahan UUD 1945 • Sidang Umum MPR 1999 ( 14 – 21 Oktober 1999 ) • Sidang Umum MPR 2000 ( 7 – 18 Agustus 2000 ) • Sidang Umum MPR 2001 ( 1 – 9 November 2001 ) • Sidang Umum MPR 2002 ( 1 – 11 Agustus 2002 ) Hasil Perubahan Jumlah: • 21 bab • 73 pasal • 170 ayat • 3 pasal Aturan Peralihan • 2 pasal Aturan Tambahan • Tanpa Penjelasan Hakekat dan Kedudukan pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia a. Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang terperinci b. Pembukaan UUD 1945 secara hukum mempunyai kedudukan yang terpisah dengan batang tubuh UUD 1945. Dalam kedudukan sebagai kaidah negara yang fondamental, pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada batang tubuh UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 sebagai kaidah negara yang fondamental dilihat dari: 1) Dari segi terjadinya, ditentukan oleh pembentuk negara dan terjelma dalam suatu bentuk pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar negara yang dibentuknya 2) Dari segi isinya, pembukaan UUD 1945 memuat dasar-dasar paokok negara yaitu: a) Dasar dan tujuan negara (tujuan nasional) b) Ketentuan diadakanya Undang-Undang Dasar Negara c) Bentuk Negara d) Dasar Filsafat Negara (Asas Kerohanian Negara) c. Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu tertib hukum tertinggi dan pada hakekatnya mempunai kedudukan lebih tinggi daripada batang tubuh UUD 1945. d. Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fondamental yang menentukan adanya UUD 1945, yang menguasai hukum dasar negara, baik tertulis (UUD) maupun tidak tertulis (konvensi). Jadi pembukaan UUD 1945 merupakan sumber hukum dasar negara. e. Pembukaan UUD 1945 berkedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fondamental yang mengandung pokok-pokok pikiran yang harus dijabarkan kedalam pasal-pasal UUD 1945. f. Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fondamental, dalam hukum mempunyai kedudukan yang tetap, kuat, dan tidak berubah, terlekat pada kelangsungan hidup negara yang telah dibentuk, sehingga secara hukum pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapapun termasuk MPR, merubah pembukaan UUD 1945 berarti merobohkan negara Indonesia. Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 a. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan b. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia c. Negara yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan d. Negara berdasaratas Ketuhanan yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab Pokok-Pokok Pengertian Setiap Alinia Pembukaan UUD 1945 Alinia 1 : bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan. Mengandung makna: 1) Pengakuan terhadap hak kodrat dari setiap bangsa, yaitu “kemerdekaan adalah hak segala bangsa...” 2) Alasan obyektif Proklmasi kemerdekaan RI, yaitu penjajahan itu tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan 3) Alasan Subyektif, bahwa Indonesia ingin melepaskan diri dari belenggu penjajahan Alinia 2 : Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Mengandung makna : 1) Adana cita-cita negara, yaitu masyarakat adil dan makmur dalam wadah negara kesatuan 2) Kemerdekaan negara Indonesia bukan tujuan akhir perjuangan bangsa Indonesia, namun hanya sebagai jembatan menuju cita-cita masyarakat adil dan makmur Alinia 3 : Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya. Mengandung makna: 1) Pengakuan nilai religius, yaitu bahwa kemerdekaan Indonesia bukanlah semata-mata hasil usaha bangsa Indonesa, akan tetapi karunia dan rahmat Allah Yang Maha Kuasa 2) Pengakuan adanya nilai moral, yaitu dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas Alinia 4 : Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. STANDAR KOMPETENSI (SK) 5. Menghargai persamaan kedudukaan warga negara dalam berbagai aspek kehidupan Kompetensi dasar (KD) 5.1 Mendiskripsikan kedudukan warga negara dan pewarganegaraan di Indonesia 5.2 Menganalisis kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara 5.3 Menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender golongan, budaya dan suku Tujuan 1. Mendiskripsikan kedudukan warga negara yang diatur dalam UUD 1945 2. Menguraikan persyaratan untuk menjadi warga negara Indonesia dan hal-hal yang menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan 3. Menjelaskan asas kewarganegaraan yang berlaku secara umum 4. Menunjukan persamaan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara 5. Memberikan contoh prilaku yang menampilkan persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara 6. Menunjukan persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku secara garis besar 7. Menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya dan suku Hakekat warga negara  Warga negara merupakan anggota sebuah negara yang mempunyai tanggung jawab dan hubungan timbal balik terhadap negaranya  Warga negara adalah semua orang yang mendiami suatu negara yang secara hukum memiliki hak dan kewajiban sebagai pendukung negara  Naturalisasi (pewarganegaraan) adalah suatu perbuatan hukum yang menyebabkan seseorang memperoleh kewarganegaraan negara lain  Naturalisasi (pewarganegaraan) adalah orang asing yang menjadi warga negara Indonesia dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang Siapakah orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia ? • Warga negara Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah WNA • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan • Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI • Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah ibunya • orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA Hak dan kewajiban warga negara Indonesia seara konstitusional telah dijamin didalam Uud 1945. Beberapa acuan yang dapat kita pedomani sebagai bukti adanya hak dan kewajiban warga negara adalah sebagai berikut: a. Hak Dasar Hak dasar sebagai suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat serta bebas dari segala macam bentuk penjajahan (pembukaan UUD 1945, alinia 1) dan hak dasar sebagai warga negara dalam berbagai kehidupan antara lain: a) Menyatakan diri sebagai warga negara Indonesia atau ingin menjadi warga negara suatu negara (pasal 26) b) Bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, (pasal 27 ayat 1) c) Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, (pasal 27 ayat 2) d) Kemedekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sesuai dengan undang-undang, (pasal 28) e) Jaminan memeluk salah satu agama dan pelaksanaan ajaran agamanya masing-masing, (pasal 29 ayat 2) f) Ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30) g) Memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31) h) Mengembangkan kebudayaan nasional (pasal 32) i) Mengembangkan usaha-usaha dalam bidang ekonomi (pasal 33) j) Memperoleh jaminan pemeliharaan dari pemerintah sebagai fakir miskin (pasal 34) b. Kewajiban Dasar a) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemnusiaan dan keadilan (pembukaan Uud 1945 alinia 1) b) Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa (pembukaan UUD 1945 alinia 2) c) Menjunjung tinggi dan setia kepaada konstitusi negara dan dasar negara (pembukaan UUD 1945 alinia 4) d) Setia membayar pajak untuk negara (pasal 23 ayat 2) e) Wajib menjunjng tinggi hukum dan pemerintahan denga tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1) f) Wajib ikut serta dalam pembelaan negara Kriteria Menentukan Kewarganegaraan 1. Kelahiran • Ius soli (berdasarkan tempat ia dilahirkan ) • Ius sanguinis (berdasarkan keturunan darah) 2. Naturalisasi Asas kewarganegaraan • Asas ius sanguinis : asas untuk menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut kewarganegaraan orang tuanya tanpa mengindahkan di mana ia dilahirkan • Asas ius soli : asas yang menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat ia dilahirkan Status kewarganegaraan 1. Apatride : seseorang tidak memiliki kewarganegaraan 2. Bipatride : seseorang yang memiliki kewarganegaraan rangkap 3. Multipatride : seseorang yang memiliki 2 (dua) atau lebih status kewarganegaraan Untuk memperjelas pemahaman asas kewarganegaraan, Tentukan pendapat anda illustrasi dibawah ini: Contoh: 2. Indonesia : asas ius sanguinis Malaisia : asas ius soli Ali WNI menjadi tenaga kerja di Malaisia, istrinya melahirkan anak di Malaisia. Menjadi warga negara manakah anaknya Ali ? 3. Indonesia : asas ius soli Malaisia : asas ius soli Ali WNI menjadi tenaga kerja di Malaisia, istrinya melahirkan anak di Malaisia. Menjadi warga negara manakah anaknya Ali ? Hal-hal yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan (ps 23 UU No, 12/2006) a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri b. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain sedangkan oragng yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu c. Dinyatakan hilang kewarganegaraanya oleh Presiden atas permintaanya sendiri d. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden e. Secara sukarela masuk dinas negara asing f. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing g. Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan suatu negara h. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing yang maih berlaku i. Bertempat tinggal di luar wilayah NKRI selama 5 th berturut-turut bukan dalam dinas negara STANDAR KOMPETENSI (SK.) 6: Menganalisis sistem politik di Indonesia Kompetensi dasar (KD) 6.1 Mendiskripsikan supra struktur dan infra struktur politik di Indonesia 6.2 Mendeskripsikan berbagai sistem politik di berbagai negara 6.3 Menampilkan peran serta dalam sistem politik di Indonesia Memahami Sistem Politik • Sistem politik adalah mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukan suatu proses yang langgeng (Rusadi Kantaprawira) • Sistem politik merupakan sistem interaksi yang ditemui dalam masyarakat merdeka, yang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi (Gabriel Almond) • Sistem politik Indonesia ialah sistem politik yang menunjuk pada suatu sistem: 1. yang pernah berlaku di Indonesia 2. yang sedang berlaku di indonesia 3. yang berlaku selama aksistensi negara Indonesia smpai sekarang SISTEM POLITIK : Suprastruktur : Lembaga formal negara Infrastruktur : Partai politik, Kelompok penekan, Tokoh Politik, Kelompok kepentingan, Media komunikasi politik. Supra Struktur Politik (Lembaga Formal Negara) 1. Presiden dan Wakil Presiden 2. DPR 3. MPR 4. DPD 5. BPK 6. MA (Mahkama Agung) 7. MK (Mahkama Konstitusi) 8. KY (Komisi Yudisial) Infra Struktur Politik 1. Partai Politik 2. Kelompok Kepentingan 3. Kelompok Penekan 4. Media komunikasi Politik 5. Tokoh Politik Partai Politik • Partai Politik adalah sekelompok orang yang terorganisasi serta berusaha untuk mengendalikan pemerintahan agar dapat melaksanakan program-programnya dan menempatkan atau mendudukan angota-anggotanya dalan jabatan pemerintahan (Huszar dan Stevenson) • Partai Politik adalah sekelompok warga negara yang sedikit banyak terorganisasi, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan yang bertujuan menguasai pemerintahan dan melaksanakan kebijakan umum mereka (Roger F Soltau) FUNGSI PARTAI POLITIK 1. Fungsi Artikulasi Kepentingan 2. Fungsi Agregasi Kepentingan 3. Fungsi Sosialisasi Politik 4. Fungsi Rekruitmen Politik 5. Fungsi Komunikasi Politik 1. Fungsi Artikulasi Kepentingan adalah proses penginputan berbagai kebutuhan, tuntutan, dan kepentingan melalui wakil- wakil kelompok yang masuk dalam lembaga legislatif, agar kepentingan, tintutan, dan kebutuan kelompok dapat terwakili dan terlindungi dalam pembuatan kebijakan publik 2. Fungsi Agregasi Kepentingan, merupakan forum diskusi lembaga legislatif yang berupaya merumuskan tuntutan dan kepentingan-kepentingan yang terwakili 3. Fungsi Sosialisasi Politik adalah suatu cara untuk memperkenalkan nilai-nilai politik, sikap, dan etika politik yang berlaku atau dianut oleh suatu negara 4. Fungsi Rekruitmen Politik adalah proses seleksi anggota kelompok untuk mewakili kelompoknya dalam jabatan-jabatan administratif dan politik 5. Fungsi Komunikasi Politik adalah sebagai alat yang mengkomunikasikan pandangan dan prinsip-prinsip partai, program kerja partai, gagasan partai, dsb. Kelompok Kepentingan 1. Elit Politik, tentara, anggota parlemen, para pemuka agama, kelompok profesi, dll. 2. Gabungan kelompok elit dan kelompok tertentu, seperti perserikatan dagang dan perhimpunan wiraswasta 3. Kelompok etnis, suku, agama, dll. 4. Kelompok yang bersifat spontan, misalnya kelompok demonstrasi Kelompok ini bertujuan untuk memperjuangkan sesuatu kepentingan dan mempengaruhi lembaga-lembaga politik untuk memperoleh keputusan yang menguntungkan Media Komunikasi Politik • Melalui media Komunikasi dapat disampaikan informasi-informasi polik • Media Komunikasi Politik dilakukan melalui kegiatan seperti kampanye, pawai, rapat terbuka, diskusi, seminar, dll. Tokoh Politik • Adalah orang yang menjadi pusat perhatian dibidang politik dan berkecimpung dalam dinamika politik yang telah dan sedang berlangsung Model Sistem Politik 1. Sistem politik otokrasi tradisional 2. Sistem politik otoriter 3. Sistem politik totaliter 4. Sistem politik diktator 5. Sistem politik demokrasi Sistem Politik Indonesia 1. Kedaulatan rakyat 2. Negara berdasar atas hukum 3. Berbentuk Republik 4. Pemerintahan berdasarkan konstitusi 5. Pemerintahan yang bertanggung jawab 6. Sistem perwakilan 7. Sistem pemerintahan presidensial Indonesia adalah Negara yang berkedaulatan Rakyat • Pembukaan UUD 1945 alinia keempat dan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 • Paham kedaulatan rakyat dikemukakan sebagai upaya untuk membatasi kekuasaan yang mutlak/yang sewenang-wenang. Paham ini menganggap bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara ada di tangan rakyat. Dengan demikian rakyatlah yang bertanggung jawab atas pengelolahan negara untuk mewujudkan kesejahteraan • Kedaulatan rakyat berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat • Pemerintahan dari rakyat berarti mereka yang duduk sebagai penyelenggara pemerintahan terdiri atas rakyat itu sendiri dan memperoleh dukungan rakyat • Pemerintahan oleh rakyat berarti pemerintahan yang ada diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri baik melalui demokrasi langsung maupun demokrasi perwakilan • Pemerintahan untuk rakyat berarti pemerintahan yang dilaksanakan sesuai dengan kehendak rakyat • Indonesia adalah negara yang berdaulat / negara yang berkedaulatan rakyat artinya rakyat Indonesia sendiri yang mempunyai kekuasaan tertinggi untuk menentukan perjalanan negara Indonesia (rakyat Indonesia memiliki kewenangan penuh untuk mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan negara, mengatur segala kepentingan negara baik kedalam maupun keluar tanpa campur tangan dari negara lain) Apakah Demokrasi itu…?  Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani demos artinya rakyat dan kratein artinya pemerintah, maka secara harfiyah demokrasi berarti rakyat memerintah  Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Demokrasi berarti: a. bentuk pemerintahan dimana segenap rakyat turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya b. gagasan yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban, kebebasan dan perlakuan yang sama bagi sesama manusia  Menurut Sidney Hook, demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa  Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.  Pemerintahan dari rakyat (government of the people) artinya pemerintahan yang sah adalah suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan dari rakyat  Pemerintahan oleh rakyat (government by the people) artinya pemerintahan yang menjalankan kekuasaanya atas nama rakyat, bukan atas dorongan diri dan keinginan sendiri, oleh karena itu dalam menjalankan kekuasaanya, pemerintah harus tunduk pada pengawasan rakyat (kontrol sosial)  Pemerintahan untuk rakyat (government for the people ) artinya kekuasaan yang diberikan rakyat kepada pemerintah adalah untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan pemerintah atau golongan Macam-macam demokrasi dilihat dari pelaksanaanya 1. Demokrasi langsung: adalah demokrasi dimana seluruh rakyat secara bersama-sama, secara langsung mengatur kehidupan negara contoh: demokrasi yg berlangsung di negara Yunani kuno 2. Demokrasi tidak langsung : adalah demokrasi dimana rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi negara tidak secara langsung mengatur/menyelenggarakan pemerintahan negara, akan tetapi dilimpahkan/dilakukan oleh Badan Perwakilan Rakyat Ciri-ciri negara demokrasi 1. Adanya Badan Perwakilan Rakyat yang mencerminkan kehendak rakyat 2. Keanggotaan Badan Perwakilan rakyat dipilih melalui Pemilu yang dilaksanakan dengan asas LUBER 3. Adanya undang-undang yang mengatur susunan keanggotaan, dan kedudukan badan perwakilan rakyat 4. Adanya lembaga khusus yang bertugas mengontrol jalanya pemerintahan Unsur-unsur pemerintahan yang demokratis 1. Adanya partisipasi masyarakat secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara 2. Adanya pengakuan akan supermasi hukum (daulat hukum) 3. Adanya kebebasan (kebebasan berekspresi dan berbecara/berpendapat, kebebasan untuk berkumpul dan berorganisasi, kebebasan beragama, kebebasan mengkritik dan menggugat pemerintah, kebebasan untuk memilih dan dipilih 4. Adanya pengakuan supermasi sipil atas militer Pentingnya kehidupan demokrasi dalam masyarakat 1. Timbulnya semangat warga masyakat untuk bersilaturrahim 2. Mempererat tali persahabatan dan persaudaraan diantara anggota warga masyarakat 3. Tumbuhnya semangat untuk beraktivitas dan berkreasi 4. Warga masyarakat semakin peka terhadap lingkunganya dan semakin cepat menyelsaikan persoalan yang dihadapi 5. Tumbuhnya sikap saling menghargai hak-hak masing-masing warga masyarakat dan bersemangat dalam menjalankan kewajibanya sebagai anggota masyarakat, membiasakan diri bekerja sama, bergotong royong, menghargai pendapat orang lain. Dsb. Demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia 1. Demokrasi Pancasila tanggal 18-8-1945 s.d 14 nop 1945 2. Demokrasi Liberal, tgl 14 nop 1945 s.d 5 Juli 1959 3. Demokrasi Terpimpin, tgl 5 Juli 1959 s.d 11-3-1966 4. Demokrasi Pancasila, 11-3-1966 sampai sekarang