MATERI DASAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKn)
Kelas IX
Standar
Kompetensi
(SK) 1: Menampilkan
partisipasi dalam usaha pembelaan Negara
Kompetensi
dasar (KD) :
1.1 Menjelaskan
pentingnya usaha pembelaan negara
1.2
Mengidentifikasi bentuk- bentuk
usaha pembelaan negara
1.3 Menampilkan
peranserta dalam usaha pembelaan negara
Hakekat Manusia
Manusia
merupakan mahluk monodualis artinya sebagai
mahluk individu dan sekaligus mahluk
sosial. Sebagai mahluk individu manusia merupakan mahluk Tuhan YME yang
paling sempurna, sempurna secara fisik dan dikaruniahi akal dan fikiran, dengan
akal dan fikiran manusia dapat mengetahui mana yang baik dan mana yang jelek,
mana yang harus dilaksanakan dan mana yang harus ditinggal, dan sebagainya,
serta dengan akal dan fikiran mansia dapat merubah / mengembangkan kemampuan
yang dimiliki.
Sebagai
mahluk individu manusia mempunyai hak asasi yang melekat pada dirinya sejak ia
lahir, seperti:
·
Hak hidup
·
Hak kebebasan
·
Hak milik
Disamping
hak manusia juga memiliki kewajiban yang harus diemban dalam hidupnya yaitu:
·
Kewajiban terhadap Tuhan YME, yaitu
melaksanakan perintahNya dan menjauhi laranganya
·
Kewajiban pada diri sendiri, seperti
menjaga kesehatan, keselamatan, dsb.
·
Kewajiban kepada sesama mahluk Tuhan,
seperti melindungi, merawat, menghormati, tenggang rasa, dsb.
·
Kewajiban berbangsa dan bernegara
seperti menjunjung hukum, menjunjung pemerintahan, membela negara, dsb.
Hakekat manusia sebagai
mahluk sosial adalah:
·
Mahluk yang harus dan selalu
berinteraksi dengan orang lain
·
Mahluk
yang saling membutuhkan
·
Mahluk
yang saling ketergantungan
·
Mahluk
yang tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain
·
Mahluk
yang selalu hidup bermasyarakat
Masyarakat : adalah hubungan interaksi (hubungan saling
membutuhkan ) secara timbal balik antara dua orang atau lebih. Contoh keluarga
Faktor pendorong
terbentuknya masyarakat :
1. Secara
kodrati manusia adalah mahluk sosial mahluk yang tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain
2. Hasrat untuk memenuhi kebutuhan hidup
3. Hasrat untuk mengembangkan/melanjutkan keturunan
4. Hasrat untuk mencapai tujuan bersama
5. Adanya perasaan senasip dan sepenanggungan
6. Adanya ikatan pertalian darah
7. Hasrat
untuk membela diri, dll.
Hakekat Negara:
Pengertian
negara dalam arti luas Pengertian negara dalam arti luas
: Negara merupakan kesatuan
sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan
kepentingan bersama
NEGARA dalam arti khusus :
Ø Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang
mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai
kedaulatan
Ø Max Weber : Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam
menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah
Ø Robert M. Mac Iver : Negara adalah perkumpulan yang menyelenggarakan
penertiban dalam suatu masyarakat tertentu dengan berdasarkan sistem hukum, dan
untuk maksud tersebut negara diberikan kekuasaan memaksa
Ø George Jellinek : Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok
manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu
Ø George Wilhelm Friedrich Hegel : Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul
sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Ø Mr, Kranenburg: Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena
kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri
Ø Roger F. Soltau: Negara adalah alat (agency) atau wewenang
(authorithy) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama
masyarakat
Ø Prof. R. Djokosoetono: Negara ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan
manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama
Ø Prof. Mr. Soenarko: Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai
daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan
Ø Prof. Miriam Budiardjo: Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah
dapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan
lainya dan dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehiupan bersama itu.
Ø Dan
sebagainya
Mengapa negara harus
ada ?
Ø Negara terbentuk karena kebutuhan dan keinginan
kodrati manusia
Ø Negara ada untuk membantu manusia mewujudkan tujuan
dan cita-citanya
Ø Tanpa ada negara, tidak akan ada ketertiban, keamanan,
dan keadilan
Kapan suatu negara
dinyatan ada
?, apabila telah terpenuhi unsur-unsur pembentuknya yaitu adanya
penduduk tetap, wilayah tertentu, dan pemerintah yang berdaulat
Unsur-Unsur
negara :
Ø Unsur
Konstitutif ( unsur
hukum/unsur pokok yang harus terpenuhi ) yaitu:
·
Penduduk
tetap
·
Wilayah
tertentu
·
Pemerintah
yang berdaulat
Ø Unsur
Deklaratif yaitu pengakuan
oleh negara lain
URAIKAN KOMENTAR ANDA,
PERCAYALAH BAHWA ANDA BISA. JANGAN MENGGAMPANGKAN MELIHAT KUNCI JAWABAN, ALTER
JAWABAN DAPAT DILIHAT SETELAH ANDA MENGURAIKAN KOMENTAR.
- Mengapa …
- Penduduk tetap
- Wilayah tertentu
- Pemerintah berdaulat
merupakan unsur mutlak berdirinya suatu negara ?
- Mengapa pengakuan dari negara lain sangat penting
bagi kelahiran suatu negara ?
- Sejak kapan Negara Indonesia secara resmi
dinyatakan berdiri ?
Alternatif Jawaban :
- Karena:
- Rakyatlah yang pertama kali berkehendak untuk
mendirikan negara
- Tanpa ada rakyat tidak mungkin ada negara
- Karena:
- Wilayah merupakan tempat rakyat hidup dan
mencari penghidupan
- Wilayah merupakan tempat diselenggarakanya
pemerintahan
- Karena: dengan pemerintah yang berdaulat,
pemerintahan suatu negara dapat dilaksanakan atas kehendak rakyatnya
sendiri tanpa campur tangan dari negara lain
- Karena: tanpa pengakuan dari negara lain suatu
negara tidak mungkin dapat melakukan kerjasama dengan negara lain / tidak
dapat mengadakan hubungan ninternasional
- Sejak tanggal 17 Agustus 1945 alasanya:
- Sejak saat itu Negara Indonesia bebas dai
penjajahan (merdeka )
- Secara hukum peringatan hari kemerdekaan RI
dilakukan setiap tanggal 17 Agustus
RAKYAT, PENDUDUK, DAN BUKAN PENDUDUK (ORANG ASING)
Rakyat
suatu negara adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu
negara yang tunduk dan patuh pada peraturan dalam negara tersebut
Secara
sosiologis, rakyat adalah sekumplan manusia yang dipersatukan oleh rasa
persamaan dan bersama sama mendiami suatu wilayah tertentu
Secara
hukum, rakyat merupakan warga negara dalam suatu negara yang memiliki ikatan
hukum dengan pemerintah
Rakyat
dibedakan menjadi
a. Penduduk
b. Bukan penduduk
- Penduduk yaitu orang-orang yang berdomisili secara tetap dalam
wilayah suatu negara untuk jangka waktu yang lama (mereka lahir secara
turun menurun dan besar di dalam suatu negara tertentu)
- Bukan penduduk, yaitu mereka yang berada dalam suatu negara tidak
secara menetap atau tinggal di suatu wilayah negara hanya untuk sementara
waktu (turis manca negara)
Penduduk
suatu negara dibedakan menjadi:
a. warga negara
b. bukan warga negara
Warga
negara adalah orang-orang yang secara sah menurut hukum menjadi anggota suatu
negara (mereka memiliki hak dan kewajiban sebagai pendukung negara)
Bukan
warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum tidak diakui dan bukan
menjadi warga suatu negara, status mereka adalah orang asing
WILAYAH
NEGARA
Wilayah
suatu negara merupakan tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat
bagi pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan
Wilayah
darat merupakan daerah dipermukaan bumi beserta kandungan dibawahnya dalam
batas wilayah negara
Wilayah
lautan merupakan perairan berupa samudra, laut, selat, danau dan sungai dalam
batas wilayah Negara
Macam-macam
wilayah Negara
1. Wilayah Territorial
2. Wilayah Ekstra Teritorial
Ø Wilayah Territorial adalah Wilayah suatu negara
merupakan tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi
pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan
Ø Wilayah ekstrateritorial (wilayah suatu negara yang berada diluar wilayah
negara itu / diluar wilayah teritorial suatu negara, contoh kantor kedutaan,
kapal asing yang berlayar di laut bebas dengan bendera suatu negara
Wilayah Laut Indonesia
1. Wilayah terriorial laut ( 12 mil yang diukur dari
garis lurus yang ditarik dari pantai titik terluar (titik pantai pulau yang
terluar)
2. Wilayah Perikanan laut (ZEE) Zona Ekonomi Eklusif (
200 mil yang diukur dari pangkal laut (titik pantai pulau yang terluar) atau
188 mil yang diukur dari batas wilayah teritorial laut
BATAS
WILAYAH NEGARA
Batas
alamiyah, yaitu batas suatu negara dengan negara lain yang terjadi secara
alamiyah, misalnya pegunungan, sungai, hutan dll.
Batas
buatan, yaitu batas suatu negara dengan negara lain yang sengaja dibuat oleh
manusia, misalnya pagar tembok, kawat berduri, dll.
Batas
secara geografis, yaitu batas wilayah suatu negara dengan negara lain yang
dapat ditentukan berdasarkan letak geografis yang melslui gsris lintang dan
garis bujur, misalnya letak negara Indonesia secara geografis berada pada 6
derajat LU sampai 11 dedrajat LS, 95
derajat Bujur Timur sampai 141 derajat Bujur Barat
PEMERINTAH
YANG BERDAULAT
Pemerintah
yang berdaulat adalah pemerintah yang berkuasa atas seluruh wilayahnya dan
segenap rakyatnya, Ia memiliki wewenang penuh untuk mengatur dan
menyelenggarakan pemerintahan negara (baik kedalam maupun keluar) tanpa campur
tangan dari pemerintah negara lain
HAKEKAT
BELA NEGARA : Membela negara adalah ...
Ø Sikap dan prilaku yang senantiasa Menjaga / Melindungi
keutuhan, keselamatan bangsa dan negara dari segala bentuk ancaman, baik yang
datang dari dalam maupun dari luar
Ø Sikap dan prilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaanya kepada NKRI dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara
MENGAPA NEGARA WAJIB DIBELA OLEH WARGA NEGARANYA
- Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
- Untuk menjaga keutuhan wilayah negara
- Merupakan panggilan sejarah
d.
Merupakan
kewajiban setiap warga negara
LANDASAN HUKUM
TENTANG KEWAJIBAN MEMBELA NEGARA
- UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1 dan
2
Ø 27 ayat 3: Setiap warga negara berhak dan wajib
iktu serta dalam upaya pembelaan negara
Ø 30 ayat 1: Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
Ø 30 ayat 2: Usaha pertahanan dan keamanan negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan
Kepolisian Negara Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan
pendudkung
- Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002, tentang
pertahanan negara
Pasal 9 ayat 1: Setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan
pertahanan negara
BENTUK-BENTUK USAHA PEMBELAAN NEGARA
- Pendidikan Kewarganegaraan
- Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
- Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional
Indonesia secara sukarela dan secara wajib
4.
Pengabdian
sesuai dengan profesi
Fungsi Negara
a. Fungsi penertiban/keamanan
b. Fungsi kesejahteraan
c. Fungsi pertahanan
d. Fungsi keadilan
Fungsi yang paling mendasar dan paling penting adalah
fungsi penertiban dan fungsi pertahanan. Mengapa demikian ?
FUNGSI
PENERTIBAN DAN PERTAHANAN
Untuk fungsi
penertiban di negara Indonesia dibentuk “POLRI” sedangkan untuk fingsi
prthananan dibentuk “TNI” (AD, AU, AL)
Sebutkan
apakah tugas pokok POLRI dan TNI ?
Tugas pokok POLRI adalah:
Ø Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
Ø Melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat
Ø Menegakan hukum
Tugas pokok TNI adalah:
Ø Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah,
melindungi kehormatan dan keselamatan negara
Ø Melakukan operasi militer selain perang
Ø Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan
perdamaian regional dan internasional
ANCAMAN
NEGARA
§ Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari
dalam negeri meupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
§ Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan
kekuatan bersenjata yang terorganisasi dan dinilai mempunyai kemampuan yang
membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan segenap
bangsa
§ Ancaman Non Militer adalah ancaman yang tidak
menggunakan kekuatan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa
Macam-macam
Ancaman Negara
1. Ancaman Tradisional
Adalah ancaman yang berbentuk kekuatan militer negara
lain berupa agresi atau invasi yang membahayakan kemerdekaan, kedaulatan dan
keutuhan wilayah NKRI
2. Ancaman Non Tradisional
adalah ancaman yang dilakukan oleh aktor non negara,
berupa aksi teror, perampokan, pembajakan, penyelendupan, imigran gelap,
perdagangan narkotik dan obat-obat terlarang, penangkapan ikan ilegal. Dll.
BENTUK-BENTUK ANCAMAN MILITER
1. Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh
negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan
segenap bangsa
2. Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain,
baik menggunakan kapal maupun pesawat non komersial
3. Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuyk
mencari dan mendapatkan rayhasia militer
4. Sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan
obyek vital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa
5. Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan
terorisme internasional atao bekerjasama dengan terorisme dalam negeri
6. Pemberontakan bersenjata / perang saudara
TUJUAN NEGARA
Ø Tujuan utama yang dimiliki oleh setiap negara adalah “
menciptakan kesejahteraan bagi warga negaranya “ jadi negara
tidak mempunyai tujuan padadirinya sendiri tetapi sebagai sarana bagi rakyat
untuk mencapai tujuanya.
Ø Tujuan negara menurut “ Charles E. Merriam. “
- Menciptakan keamanan ekstern
- Memelihara ketertiban intern
- Keadilan terwujud dalam sistem dimana terdapat
saling pengertian yang memberikan kepada setia orang apa yang telah
disetujui dan telah dianggap patut
- Kesejahteraan meliputi keamanan, ketertiban,
keadilan dan kebebasan
TUJUAN
NEGARA INDONESIA
1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
STANDAR KOMPETENSI (SK) 2 : Memahami pelaksanaan otonomi daerah
Kompetensi Dasar (KD)
2.1 Mendeskripsikan
pengertian otonomi daerah
2.2 Menjelaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik di daerah
Peta Konsep
1. Pengetian otonomi daerah
2. Latar belakang lahirnya otonomi daerah
3. Bagaimana otonomi daerah dijalankan
4. Kewenangan yang dimiliki oleh daerah
5. Siapakah yang menjalankan otonomi daerah
6. Pelaksanaan otonomi daerah
Apakah Ototomi Daerah itu ?
• Kata otonomi berasal dari bahasa Yunani
auto yang berarti sendiri dan nomos berarti hukum. Jadi, secara harfiah otonomi
berarti hukum sendiri. Inti dari otonomi adalah kesediaan dan kesanggupan
untuk mengatur diri sendiri.
• Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
• Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsanya sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI
• Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan
daerah kota
• Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan/atau
daerah kota dibawah kecamatan
• Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di
daerah kabupaten
Mengapa ada Otonomi
daerah ?
• Wilayah Indonesia sangat luas dengan masyarakat yang
hiterogen, masing-masing daerah memiliki kebutuhan dan masalah yang
berbeda-beda, tidak mungkin pemerintah pusat mampu menangani masalah disetiap
daerah.
• Adanya pasal 18 UUD 1945 yang mengamanatkan tentang
perlunya otonomi daerah
• Pelaksanaan sistem sentralisasi yang tidak
menguntungkan daerah.
• Kebijakan pemerintah pusat tidak sesuai dengan
kebutuhan dan keinginan masyarakat daerah
• Tuntutan globalisasi yang seharusnya lebih
memberdayakan daerah dengan cara diberikan kewenangan yang lebih luas, lebih
nyata dan bertanggung jawab terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali
sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing
• Untuk mempermudah dan mempercepat pembangunan nasional.
• Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam mengatur
negara.
Perkembangan Otonomi daerah di Indonesia
1.
UU No. 1 tahun 1945
Kebijakan Otonomi daerah pada masa ini lebih menitikberatkan pada dekonsentrasi. Kepala daerah hanyalah kepanjangan tangan pemerintahan pusat.
Kebijakan Otonomi daerah pada masa ini lebih menitikberatkan pada dekonsentrasi. Kepala daerah hanyalah kepanjangan tangan pemerintahan pusat.
2.
UU No. 22 tahun 1948
Mulai tahun ini Kebijakan otonomi daerah lebih menitikberatkan pada desentralisasi. Tetapi masih ada dualisme peran di kepala daerah, di satu sisi ia punya peran besar untuk daerah, tapi juga masih menjadi alat pemerintah pusat.
Mulai tahun ini Kebijakan otonomi daerah lebih menitikberatkan pada desentralisasi. Tetapi masih ada dualisme peran di kepala daerah, di satu sisi ia punya peran besar untuk daerah, tapi juga masih menjadi alat pemerintah pusat.
3.
UU No. 1 tahun 1957
Kebijakan otonomi daerah pada masa ini masih bersifat dualisme, di mana kepala daerah bertanggung jawab penuh pada DPRD, tetapi juga masih alat pemerintah pusat.
Kebijakan otonomi daerah pada masa ini masih bersifat dualisme, di mana kepala daerah bertanggung jawab penuh pada DPRD, tetapi juga masih alat pemerintah pusat.
4.
Penetapan Presiden No.6 tahun 1959
Pada masa ini kebijakan otonomi daerah lebih menekankan dekonsentrasi. Melalui penpres ini kepala daerah diangkat oleh pemerintah pusat terutama dari kalangan pamong praja.
Pada masa ini kebijakan otonomi daerah lebih menekankan dekonsentrasi. Melalui penpres ini kepala daerah diangkat oleh pemerintah pusat terutama dari kalangan pamong praja.
5.
UU No. 18 tahun 1965
Pada masa ini kebijakan otonomi daerah menitikberatkan pada desentralisasi dengan memberikan otonomi yang seluas-luasnya bagi daerah, sedangkan dekonsentrasi diterapkan hanya sebagai pelengkap saja
Pada masa ini kebijakan otonomi daerah menitikberatkan pada desentralisasi dengan memberikan otonomi yang seluas-luasnya bagi daerah, sedangkan dekonsentrasi diterapkan hanya sebagai pelengkap saja
6. UU No. 5 tahun 1974
Setelah terjadinya G.30.S PKI pada dasarnya telah terjadi kevakuman dalam pengaturan penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan dikeluarkanya UU NO. 5 tahun 1974 yaitu desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas perbantuan. Sejalan dengan kebijakan ekonomi pada awal Ode Baru, maka pada masa berlakunya UU No. 5 tahun 1974 pembangunan menjadi isu sentral dibanding dengan politik. Pada penerapanya, terasa seolah-olah telah terjadi proses depolitisasi peran pemerintah daerah dan menggantikannya dengan peran pembangunan yang menjadi isu nasional.
Setelah terjadinya G.30.S PKI pada dasarnya telah terjadi kevakuman dalam pengaturan penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan dikeluarkanya UU NO. 5 tahun 1974 yaitu desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas perbantuan. Sejalan dengan kebijakan ekonomi pada awal Ode Baru, maka pada masa berlakunya UU No. 5 tahun 1974 pembangunan menjadi isu sentral dibanding dengan politik. Pada penerapanya, terasa seolah-olah telah terjadi proses depolitisasi peran pemerintah daerah dan menggantikannya dengan peran pembangunan yang menjadi isu nasional.
7. UU
No. 22 tahun 1999
Pada masa ini terjadi lagi perubahan yang menjadikan pemerintah daerah sebagai titik sentral dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan mengedapankan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
Pada masa ini terjadi lagi perubahan yang menjadikan pemerintah daerah sebagai titik sentral dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan mengedapankan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
8. UU No. 32 Tahun
2004 ( perubahan UU No. 22 tahun 1999)
UU ini menganut
otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Didalam UU tersebut
dijelaskan bahwa daerah berhak mengatur daerahnya dalam berbagai bidang,
kecuali bidang hukum, agama, politik luar negeri, moneter dan fiskal, serta
pertahanan dan keamanan
Hakekat otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab
• Otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan
pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali:
kewenangan bidang hukum, agama, politik luar negeri, moneter dan
fiskal, serta pertahanan dan keamanan serta kewenangan lain yang ditetapkan
denga peraturan pemerintah
• Otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan
kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan
serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah
• Otonomi bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung jawaban sebagai
konsekwensi pemberian hak dan wewenang kepada daerah dalam wujud tugas dan
kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuab pemberian
otonomi
Faktor yang menjadi dasar pembentukan otonomi daerah
• Luas daerah
• Kemampuan ekonomi
• Potensi daerah
• Sosial budaya
• Sosial politik
• Kependudukan
•
Pertahanan
dan keamanan
UU
Otoda yang pernah berlaku di Indonesia
a.
UU No. 1/1945 (menganut sistem otonomi daerah rumah
tangga formil)
b. UU No. 2/1948 (menganut
otonomi dan mebedewind yang seluas-luasnya)
c. UU No. 1/1957 (menganut
otonomi riil yang seluas-luasnya)
d. UU No. 5/1974 (menganut
otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab)
e. UU No. 22/1999 (menganut
otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab)
f. UU NO. 32/2004 (menganut otonomi daerah yang
luas, nyata, dan bertanggung jawab).
Tujuan
Otonomi Daerah
Peningkatan pelayanan dari
kesejahteraan masyarakat yang semakin baik
a.
Pengembangan kehidupan demokrasi
b.
Keadilan
c.
Pemerataan
d.
Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah
serta antardaerah dalam rangka keutuhan
NKRI.
e.
Mendorong untuk memberdayakan masyarakat
f.
Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran
serta masyarakat,
g.
mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD).
Asas Pemerintahan
1. Asas
Sentralisasi : penyelenggaraan
pemerintahan terpusat pada pemerintah pusat. Daerah tidak mempunyai wewenang
untuk menyelenggarakan rumah tangga sendiri
2.
Asas Desentralisasi adalah : penyerahan sejumlah urusan pemerintahan dari
pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang lebih tinggi kepada pemerintah
daerah yang lebih rendah tingkatanya sehingga menjadi urusan rumah tangga
daerah itu.
3. Asas
Dekonsentrasi : pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada
Gubernur sebagai wakil pemerintah dan /
atau perangkat pusat di daerah
4.
Tugas
pembantuan : tugas turut
serta dalam pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah dengan
kewajiban mempertanggungjawabkan kepada
yang memberi tugas
ASAS OTONOMI DAERAH
Agar otonomi daerah dapat
mencapai tujuan tersebut maka dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah
pusat menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi.
Sedangkan pemerintah daerah menggunakan asas desentralisasi / asas otonomi dan
tugas pembantuan.
Kewenangan daerah Propinsi
1) Perencanaan dan pengendalian pembangunan
2) Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
ruang
3) Penyelenggaraan, ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat
4) Penyediaan sarana dan prasarana umum
5) Penanganan bidang kesehatan
6) Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber
daya manusia potensial
7) Penanggulangan masalah sosial lintas
kabupaten/kota
8) Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas
kabupaten/kota
9) Memfasilitasi
pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah yang termasuk lintas
kabupaten/kota
10) Pengendalian lingkungan hdiup
11) Pelayanan pertahanan termasuk lintas
kabupaten/kota
12) Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
13) Pelayanan administrasi umum pemerintahan
14) Pelayanan administrasi penanaman modal
termasuk lintas kabupaten/kota
15) Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat
diselenggarakan oleh kabupaten/kota
16) Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
undang-undang
Kewenangan daerah kabupaten/Kota
1) Perencanaan dan pengendalian
pembangunan
2) Perencanaan, pemanfaatan,
dan pengawasan tata ruang
3) Penyelenggaraan ketertiban
umum dan ketenteraman masyarakat
4) Penyediaan sarana dan
prasarana umum
5) Penanganan bidang kesehatan
6) Penyelenggaraan pendidikan
7) Penanggulangan masalah
sosial
8) Pelayanan bidang
ketenagakerjaan
9) Memfasilitasi pengembangan
koperasi, usaha kecil, dan menengah
10) Pengendalian lingkungan
hidup
11) Pelayanan pertahanan
12) Pelayanan kependudukan dan
catatan sipil
13) Pelayanan administrasi umum
pemerintahan
14) Pelayanan administrasi
penanaman modal
15) Penyelenggaraan pelayanan
dasar lainnya
16) Urusan wajib lainnya yang
diamanatkan oleh undang-undang
Perkecualian Kewenangan
• Walapun otonomi daerah memiliki kewenangan untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat,
namun ada perkecualian yaitu :
1) Politik luar negeri
2) Pertahanan
3) Keamanan
4) Yustisi
5) Moneter dan fiskal nasional
6) Agama
Urusan tersebut
diatas adalah kewenangan pemerintah pusat
Siapa yang melaksanakan otonomi daerah?
• Otonomi daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah selaku
badan eksekutif dan DPRD sebagai badan legislatif daerah
• Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah
(Gubernur, Bupati / Walikota) dan perangkat daerah.
• Perangkat daerah terdiri atas sekretaris daerah, dinas
daerah, dan lembaga teknis lainnya (menurut kebutuhan daerah setempat).
• DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat yang ada di
daerah. Anggota DPRD dipilih melalui pemilu
Tugas dan wewenang Kepala Daerah
1) Memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
2) Mengajukan rancangan
peraturan daerah (perda)
3) Menetapkan perda yang
telah mendapatkan persetujuan bersama DPRD
4) Menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang
anggaran pendapatan dan Belanja daerah (APBD) kepada DPRD untuk dibahas dan
ditetapkan bersama
5) Mengupayakan terlaksanakannya kewajiban daerah
6) Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan
dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
7) Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Tugas
dan wewenang DPRD
1) Membentuk peraturan daerah (perda) yang dibahas
bersama dengan kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama
2) Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD
bersama dengan kepala daerah
3) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan
peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan
emerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama
internasional di dalam
4) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala
daerah/wakil kepala daerah kepada presiden melalui menteri dalam negeri bagi
DPRD provinsi dan kepala menteri dallam negeri melalui gubernur bagi DPRD
kabupaten/kota
Sumber
Pembiayaan Pemerintah Daerah
• Pendapat Asli Daerah (PAD)
• Dana Perimbangan
• Pinjaman Daerah
• Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Ø Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari :
1) hasil pajak daerah
2) hasil retribusi daerah
3)
hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
4) Lain-lain Pad yang sah
KEBIJAKAN
PUBLIK
• Kebijakan Publik : Semua kebijakan yang berkaitan
dengan hukum maupun, peraturan perundangan lainya yang ditujukan untuk
kepentingan masyarakat dan dibuat oleh lembaga yang berwewenang
Pentingnya
partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan bublik di daerah
1. Dapat membentuk prilaku dan budaya demokrasi
2. Dapat membentuk masyarakat hukum
3. Adapat membentuk masyarakat yang bermoral dan
berakhlak mulya
4. Dapat membentuk masyarakat madani
Masyarakat Madani
• Masyarakat madani adalah masyarakat yang terdiri dari berbagai kelompok
masyarakat yang berbeda-beda dan dapat hidup bersama secara damai, mereka
menghormati dan tunduk pada hukum, setiap anggota masyarakat dipandang sama di
depan hukum.
Ciri-ciri masyarakat Madani
a. Kesukarelaan
b. Keswasembadaan
c. Kemandirian
d. Keterikatan pada nilai nilai yang disepakati bersama
Faktor penyebab Masyarakat tidak aktif dalam perumusan Kebijakan
Publik
1.
Faktor Internal
a. Masyarakat telah terbiasa pada pola lama, yaitu
pembuatan peraturan tanpa partisipasi warga
b. Masyarakat tidak tahu adanya kesempetan untuk berpartisipasi
c. Masyarakat tidak tahu prosedur berpartisipasi
d. Masyarakat tidak mau tahu / apatis
2. Faktor Eksternal
- Perumusan Kebijakan
Publik
1) Tidak dilakukanya kesempatan bagi masyarakat untuk
berpartisipasi
2) Adanya kesempatan berpartisipasi belum banyak
diketahui masyarakat
3) Masih adanya pola sentralistik yang tidak sesuai
dengan otonomi daerah
4) Adanya anggapan bahwa keterlibatan masyarakat justru akan menghambat
proses kebijakan publik
b.
Plaksanaan
Kebijakan Publik
1) Kebijakan Publik yang dibuat belum menyentuh
kepantingan masyarakat secara langsung
2) Kebijakan Publik tersebut tidak mamihak kepentingan
masyarakat
3) Hukum belum ditegakan secara adil
q Standar Kompetensi (SK) 3.
Memahami dampak globalisasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Memahami dampak globalisasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Kompetensi
Dasar (KD)
3.1
Menjelaskan pengertian dan pentingnya globalisasi bagi Indonesia
3.2 Mendeskripsikan polotik luar negeri
dalam hubungan internasional di era global
3.3 Mendeskripsikan dampak globalisasi
terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
3.4 Menentukan sikap terhadap dampak
globalisasi
Tujuan
Setelah menyelsaikan bab
ini, siswa:
1. Memahami hakekat dan pentingnya globalisasi
2. Memahami politik luar negeri Indonesia dalam hubungan
internasional di era global
3. Menyadari dampak globalisasi terhadap kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
4. Mampu menentukan sikap terhadap tantangan dan peluang
globalisasi dalam kehidupan sehari-hari
ILUSTRASI
•
Kalau
anda termasuk salah seorang yang senang dan sering jalan-jalan ke supermarket,
cobalah sejenak melihat produk-produk yang disajikan disama. Akan dibawa suatu
kenyataan bahwa supermarket tidak hanya manyajikan barang-barang kebutuhan
sehari-hari, tetapi juga menggambarkan sebuah perubahan dunia yang begitu besar
dan masyarakat global. Cobalah mampir stan buah-buahan, anda akan melihat buah
nanas dari Hawai, jeruk dari Israil, apel dari Afrika Selatan, alpokat dari
Spanyol, jambu dari Bangkok, dll. Di stan makanan tersaji berbagai jenis
masakan, “Thai Food”, “Chines food”. ‘California Fried Chiken”,”MC Donald’s”,
dll. Di satn mainan, dst. Semuanya ini menunjukan bahwa masyarakat tidak dapat dilepaskan dari
pengaruh masyarakat yang lebih besar yaitu dunia.Kita tidak terlepas dar
kenyataan bahwa kita tidak dapat hidup sendiri, melainkan terkat dengan
negara-negara lain disekitar kita. Banyaknya berbagai produk negara lain ke
dalam suatu negara menunjukan negara-negara di dunia ini saling bergantung.
Semuanya menunjukan adanya globalisasi.
Apa itu Globalisasi ….
?
Ø Globalisasi adalah proses dimana berbagai peristiwa, keputusan dan
kegiatan dibelahan dunia yang atau dapat membawa konsekwensi penting bagi
berbagai individu dan masyarakat dibelahan dunia yang lain
Ø Globalisasi adalah sebuah istilah yang digunakan untuk
menjelaskan perubahan-perubahan dalam masyarakat dan dalam perekonomian dunia
yang dihasilkan oleh meningkat pesatnya perdagangan dan pertukatan kebudayaan
Ø Globalisasi adalah kebebasan dan kemampuan individu dan
perusahaan untuk memprakarsai transaksi ekonomi dengan orang-orang dari negara
lain
Ø Globalisasi berarti meningkatnya saling ketergantungan ekonomi
antara negara-negara di dunia yang ditandai oleh meningkat dan beragamnya
volume transaksi barang dan jasa lintas negara dan penyebaran teknologi yang
meluas dan cepat
Ø Globalisasi adalah proses meningkatnya aliran barang, jasa, uang,
dan gagasan melintasi batas-batas negara dan sebagai akibatnya terjadinya
integrasi ekonomi glodal. Dll.
Aspek Globalisasi
1. Aspek ekonomi : mengacu pada makin
menyatunya unit-unit ekonomi di dunia kedalam satu unit ekonomi dunia
2. Aspek kebudayaan dan Keagamaan : Mengacu
pada gagasan-agasan baru yang datang dari seluruh dunia, terutama di negara
maju yang berangsur-angsur mengubah pola gagasan budaya dan agama asli suatu
negara
3. Aspek teknologi : adanya perkembangan
teknologi informasi yang pada akhirnya menyatukan dunia menjadi sebuat tempat
tanpa batas
4. Aspek demografi : merujuk pada perpindahan
manusia yang berlaku sehingga mengubah pola demografi sebuah negara
Pola Tingkah Laku yang dipengaruhi Globalisasi
Ø Budaya Makan
Ø Budaya Fashion
Ø Budaya Kerja
Ø Budaya Musik dan hiburan
Ø Budaya Bahasa
Alvin Toffler (bukunya : The
Third Wave) : peradaban manusia sampai saat ini telah mengalami 3 gelombang
perubahan
·
Gel.
Peradaban Manusia
Ø Teknologi Pertanian
(8000 SM-1500 M)
Ø Teknologi Industri (1500 M-1970 M)
Ø Informasi (1970 – sekarang)
·
Gelombang
Peradaban Manusia (1)
:
Teknologi Pertanian (8000
SM-1500 M)
Ø Gel I (the first wave) : revolusi hijau
Ø Teknologi masih terbatas pada pengelolaan lahan-lahan
pertanian untuk mencukupi kebutuhan manusia sendiri.
·
Gelombang
Peradaban Manusia (2)
:
Teknologi Industri (1500 M-1970 M
)
Ø
Gel II : revolusi industri di negara2 Barat (zaman
Renaissance atau abad pertengahan). Ini ditandai adanya revolusi industri di
Inggris.
Ø
Mulai ditemukan teknologi mesin dengan tenaga di luar
manusia. Contoh : mesin uap, mesin pemintal dll.
·
Gelombang Peradaban Manusia (3)
: Informasi (1970 – sekarang)
Ø
Gel III : berkembang pesatnya teknologi informasi
memudahkan manusia berkomunikasi di berbagai bidang.
Ø
Ditemukannya perangkat TIK (telepon, telegraf,TV,HP,
komputer, internet dll. Melahirkan masy. Dunia : the global village (desa
global)
§
Gejala
atau fenomena proses Globalisasi (1)
v
Adanya evolusi dalam sistem komunikasi dan
transportasi global.
v
Meningkatnya intensitas interaksi antara masy. Yang
menciptakan budaya global sebagai paduan dari budaya lokal, regional, dan
rasional yang beragam.
v
Munculnya sistem internasional yang mengikis batas
tradisi politik internasional dan politik nasional.
§
Gejala
atau fenomena proses Globalisasi (2)
v
Meningkatnya dampak aktivitas manusia terhadap
ekosistem bumi.
v
Meningkatnya kesadaran global yang menumbuh-kan
kesadaran akan kedudukan manusia di bumi sebagai anggota dari sesema manusia
dan makhluk lainnya sebagai penduduk bumi dalam sistem global.
Faktor-faktor
pendukung munculnya globalisasi
- Berkembang pesatnya teknologi komunikasi
Ø
dengan kemajuan teknologi komunikasi, manusia dapat dengan mudah/dengan cepat melihat dan mengetahui segala hal yang
terjadi di negara-negara lain, dapat behubungan dan berkomunikasi dengan orang
lain dimanapun ia berada tanpa memandang jarak dan luas wilayah berkomunikasi dengan orang lain dimanapun ia berada
tanpa memandang jarak dan luas wilayah
2. Adanya
integrasi ekonomi dunia
Ø Berbanding
terbalik dengan era-era sebelumnya, perekonomian global tidak lagi melulu
didasarkan pada pertanian atau indutri. Melainkan semakin didominasi oleh
kegiatan ekonomi tanpa bobot dan perekonomian tidak dapat diraba (perekonomian
yang produknya adalah informasi, seperti perangkat lunak komputer, produk media
hiburan dan jasa berbasis internet )
Ø Banyak
aspek perekonomian yang bekerja melalui jaringan-jaringan yang melintas
batas-batas negara, kerjasama dengan perusahaan-peruasahan lain di negara lain
Sebab-sebabnya
meningkatnya globalisasi
1.
Perubahan politik dunia (dengan bubarnya Uni Sovyet
1991, negara bekas blok sovyet bergerak ke arah sistem ekonomi dan politik ala
barat (liberal)
2.
Aliran informasi yang cepat dan luas
3. Berkembang
pesatnya perusahaan-perusahaan transnasional (perusahaan yang memproduksi
barang atau jasa di lebih dari satu negara)
Pentingnya globalisasi bagi Indonesia
1. Mengambil manfaat dari kemajuan-kemajuan yang telah
dicapai oleh bangsa atau negara lain untuk diterapkan di indonesia
2. Sebagai negara berkembang mempunyai kepentingan dalam
era globalisasi. Apalagi Indonesia masih mengalami krisis ekonomi yang
berkepanjangan. Untuk pemulihan ekonomi tersebut diperlukan bantuan dari negara
lain
3. Untuk mengikuti perkembangan dalam bidang politik,
sosial, kebudayaan, pendidikan, agar kita tidak tertinggal dengan negara lain
Politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif
Apakah politik luar negeri itu …. ?
Ø Politik luar negeri adalah skema atau pola dari cara
dan tujuan secara terbuka dan tersembunyi dalam aksi negara tertentu berhadapan
dengan negara lain
Ø Politik luar negeri adalah strategi dan teknik yang
digunakan oleh suatu negara dalam hubungan dengan negara-negara lain
Ø Politik luar negeri Indonesia adalah suatu
kebijaksanaan / strategi yang diambil oleh pemerintah Indonesia dalam rangka
hubunganya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan
nasional
Makna
Politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif
Ø Bebas, artinya kita bebas menentukan sikap dan
pandangan kita terhadap masalah-masalah internasional dan terlepas dari katan
kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang secara idiologis bertentangan
(Timur=komunis, Barat =liberal)
Ø Aktif, artinya kita senantiasa aktif memperjuangkan
terbinanya perdamaian dunia. Aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan,
aktif memeprjuangkan ketertiban dunia, dan aktif ikut serta menciptakan
keadilan sosial
Pola
hidup yang serba cepat
Pesatnya
Perkembangan Informasi dan transportasi
Pemanfaatan
SDA yang melimpah
Aspek-aspek Negatif dari globalisasi
Ø Beralihnya masyarakat Agraris menjadi masyarakat
Industri
Ø Perubahan dari kehidupan berasaskan kebersamaan
menjadi kehidupan individualitas.
Ø Masuknya pola hidup budaya barat.
Nilai-nilai budaya luar (asing) yang tak sesuai dengan
kepribadian bangsa
Ø Individualistik
Ø Sekulerisme
Ø Elitisme
Ø Glamoristik
Ø Materialisme
Ø Chauvinisme
Ø Ekstremism
Ø Konsumerism
Ø Diskriminatif
Ø Hedonisme
Hal yang
perlu dipersiapkan agar kita mampu menghidarkan diri dari aspek negatif globalisasi
Ø Pembangunan kualitas manusia Indonesia melalui
pendidikan.
Ø Pemberian keterampilan hidup (life skill) agar mampu
menciptakan kreativitas dan kemandirian.
Ø Usaha menumbuhkan budaya dan sikap hidup global.
Ø Usaha menunmbuhkan wawasan kebangsaan dan identitas
nasional.
Ø Usaha menciptakan pemerintahan yang transparan dan
demokratis.
Pengaruh globalisasi terhadap bangsa dan negara
Indonesia
1. Politik
Ø Penyebaran nilai-nilai politik barat, baik secara
langsung maupun tidak lansung dalam bentuk unjuk rasa, demonstrasi yang semakin
berani, dan terkadang mengabaikan keopentingan umum
Ø Makin lunturnya nilai-nilai politik yang berdasarkan semangat kekeluargaan,
musyawarah untuk mufakan dan gotong royong
Ø Makin menguatnya nilai-nilai politik berdasarkan
semangat individual, kelompok, oposisi, diktator mayoritas, atau tirani
minoritas
Ø Transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisasi
dalam penyelenggaraan pemeirntahan negara makin mendapat sorotan dari berbagai
elemen masyarakat
Ø Semakin banyak lahir partai politik, organisasi non
pemerintah, atau lembaga swadaya masyarakat yang menjadi sponsor kepentingan
tertentu dengan menyuarakan hak asasi manusia, supermasi hukum, demokrasi,
lingkungan. Dsb.
2. Ekonomi
Ø Berlakunya the survival of the fittest, sehingga
siapa yang memiliki modal besar akan semakin kuat dan yang lemah tersingkir.
Untuk negara berkembang seperti Indonesia, masih sangat merasakan akibatnya
Ø Pemerintah hanya sebagai regulasi dalam pengaturan
ekonomi yang mekanismenya akan ditentukan oleh pasar
Ø Sektor-sektor ekonomi rakyat yang diberikan
subsisdi akan semakin berkurang,
koperasi makin sulit berkembang dan penyerapan tenaga kerja dengan pola padat
karya sudaah semakin ditinggalkan
Ø Kompetisi produk dan harga makin tinggi, sejalan
dengan tingkat kebutuhan masyarakat yang semakin selektif
Ø Terjadinya kesenjangan ekonomi sebagai akibat
kekalahan berkompetisi dalam penguasaan teknologi. Mereka yang tidak mampu,
miskin, dan tidak punya keterampilan akan makin terpinggir.
Ø Negara-negara yang kuat ekonominya akan bersekongkol
dalam rangka mencari keuntungan sebesar-besarnya. Hal ini seringkali merugikan
negara-negara miskin yang ketahanan ekonominya lemah
Ø Makin menurunya sumber daya alam yang vital seperti
air, hutan, dan terjadinya pencemaran global
3. Sosial
Budaya
•
Mudahnya nilai-nilai budaya
barat masuk, baik melalui internet, parabola, media televisi, maupun media cetak
yang kadang-kadang ditiru habis-habisan
•
Makin mudarnya aprisiasi
terhadap nilai-nilai budaya lokal yang mlhirkan gaya hidup individualistik, prakmatis,
hedonisme, dan konsumetisme
•
Makin lunturnya semangat
gotong royong, solidaritas, kepedulian, dan kesetiakawanan sosial sehingga
dalam keadaan tertentu hanya ditangani oleh segelintir orang
•
Makin mudarnya nilai-nilai
keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara karena dianggap
tidak ada hubunganya
•
Timbulnya fanatisme rasial,
etnis dan agama sebagai upaya untuk menunjukan kehadiran melalui berbagai forum
dan organisasi
•
Kadar
dan kualitas kejahatan makin canggih dengan bantuan teknologi informasi dan
komunikasi
4. Ledakan Informasi
q Kemajuan iptek
dan arus komunikasi global yang semakin canggih, cepat dan berkapasitas tinggi
q Laju pertumbuhan
dan akumulasi pengetahuan serta
informasi meningkat sangat cepat serta tajam
5. Hukum, Prtahanan, dan Keamanan
- Makin menguatnya supermasi hukum, demokratisasi,
dan tuntutan terhadap dilaksanakanya hak-hak asasi manusia
- Menguatnya regulasi hukum dan pembuatan peraturan
perundang-undangan yang memihak dan bermanfaat untuk kepentingan rakyat
- Makin menguatnya tuntutan terhadap tugas-tugas
penegak hukum yang lebih profesional, transparan dan akuntabel
- Menguatnya supermasi sipil dengan mendudukan
tentara dan polisi sebatas penjaga keamanan, kedaulatan, dan ketertiban
yang profesional
- Peran masyarakat dalam menjaga keamanan,
kedaulatan, dan ketertiban negara semakin berkurang karena hal tersebut
sudah menjadi tanggaung jawab tentara dan polisi
Pengaruh globalisasi dalam aspek-aspek positif dan
negatifnya (1)
Aspek
positif bidang Ekonomi
Ø Membanjirnya barang2 dari
luar negeri sehingga banyak pilihan bagi pembeli.
Ø Harga barang2 semakin murah
dan kompetitif
Ø Bermunculan mal atau pusat
perbelanjaan.
Ø Banyak investasi dari luar
negeri ingin menanamkan modalnya.
Ø Dapat berbelanja dengan
kartu kredit, internet dan ambil uang via ATM. Dll.
Aspek negatif bidang
Ekonomi
Ø Matinyanya usaha kecil yang
tidak kompetitif.
Ø Munculnya kebijakan
pemerintah yang tidak menguntungkan petani.
Ø Upah kerja yang belum
profesional atau masih rendah.
Ø Jumlah angka pengangguran
tinggi. Dll.
Aspek positif bidang
Sosial Budaya
o
Terjadinya pergeseran nilai kehidupan dalam
masyarakat.
o
Kehidupan masyarakat Menjadi lebih mudah, cepat,
efisien, dan maju.
o
Tumbuhnya sikap kompetitif secara sehat
o
Tumbuhnya jiwa kewiraswastaan (entrepreneurship).
o
Terjadi pengembangan pemikiran yang kreatif dan
rasional.
o
Pendapatan masyarakat makin meningkat. Dll.
Aspek negatif bidang
Sosial Budaya
o
Semakin memudarnya apresiasi terhadap nilai budaya
lokal yng melahirkan gaya hidup individualistis, hedonisme, dsn konsumerisme
o
Semakin lunturnya semangat gotong royong,
solidaritas, kepedulian, dan kesetiakawanan sosial
o
Semakin memudarnya nilai-nilai keagamaan dalam
kehidupan bermasyarakat, dan bernegara. Dll.
Aspek positif bidang
Politik
Ø Makin meningkatnya kesadaran
politik masyarakat.
Ø Munculnyanya partai-partai
politik baru.
Ø Terjadinya perubahan lembaga-lembag negara dan sistem
ketatanegaraan pada suatu negara.
Ø Meningkatnya keterbukaan dan
jaminan keadilan dalam bernegara.
Ø Transparansi, akuntabilitas,
dan profesional dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Ø Kesadaran akan perlunya
jamainan perlindungan HAM. Dll.
Aspek negatif bidang
Politik
Ø Munculnya sikap arogansi
politik (kekuasaan dan politik)
Ø Menguatnya nilai-nilai
politik berdasarakan semangat individual, kelompok, oposisi.
Ø Semakin lunturnya
nilai-nilai politik yang berdasarkan semangat kekeluargaan, musyawarak mufakat
dan gotong royong
Ø Demonstrasi dan unjuk rasa
semakin berani dan terkadang mengabaikan
kepentingan umum. Dll.
Aspek positif bidang
Hankam
o
Kerja sama di bidang pertahanan dan keamanan negara.
o
Adanya hubungan kerja sama yang erat antarnegara
dalam menghadapi kejahatan dan gangguan keamanan internasional.
o
Kerja sama dalam hal pengamanan zona teritorial dari
bajak laut, arus imigran gelap, atau perdagangan senjata. Dll.
Aspek negatif bidang
Hankam
o
Munculnya gerakan-gerakan separatis.
o
Adanya gejala disintegrasi bangsa yang membahayakan.
o
Terjadinya pelanggaran teritorial suatu negara.
o
Adanya campur tangan pihak asing terhadap kebijakan dalam negara. Dll.
Beberapa peluang dan tantangan yang diakibatkan oleh
globalisasi (1)
1. Pasar Bebas
Peluang
: Suatu kesempatan untuk mengekspor hasil produksi ke luar negeri.
Tantangan :
Produk
yang dipasarkan harus berkualitas dan kompetitif dengan harga dijangkau oleh
pasal global.
2. Iptek
Peluang
: Dalam perkembangannya iptek menjadi mudah dan cepat diterima.
Tantangan
: Dampak dari iptek bisa menimbulkan pengangguran yang besar.
3. Budaya
Peluang
: Aktivitas sosial dan adaptasi budaya asing ke dalam budaya bangsa mudah
berinteraksi dan terintegrasi.
Tantangan
: Harus mampu menciptakan filter terhadap budaya yang berdampak negatif.
4. Bisnis dan pemerintah
Peluang
: Membuka selebar-lebarnya agar investor dapat menanamkan investasinya.
Tantangan
: Bisnis menjadi terbuka (transparan) dan profesional, banyak wisatawan
mancanegara yang datang sehingga menambah pendapatan perkapita
5. Lapangan Kerja
Peluang
: Terbuka dan banyak lapangan
kerja
Tantangan
: Persaingan semakin ketat, inovasi, dan kreatif.
Tantangan Globalisasi
1. Sikap individualisme : yaitu munculnya kecenderungan mengutamkan
kepentingan dirinya sendiri di atas kepentingan bersama, memudarkan soliaritas,
kesetiakawanan sosial, musyawarah mufakat, gotong-royong, dsb.
2. Apresiasi generasi muda : yaitu banyaknya generasi muda yang sudah
melupakan para pejuang dan jati diri bangsanya dengan fenomina baru, yaitu
lebih mengenal dan mengidolakan artis, bintang film, dan pemain sepak bola
asing yang ditiru dengan segala macam aksesorisnya
3. Pandangan kritis terhadap
idiologi negaranya : yaitu banyaknya
masyarakat yang sudah acuh tak acuh terhadap idiologi atau falsafah negaranya.
Mereka sudah tidak tertarik lagi untuk membahasnya,
bahkan cenderung lebih bersikap kritis dalam operasionalnya dengan cara
membanding-bandingkan dengan idiologi lain yang dianggap lebih baik
4. Keterbukaan yang lebih
tinggi : yaitu tuntutan masyarakat terhadap
penyelenggaraan pemerintahan yang lebih mengedepankan diaalogis, demokratisasi,
supermasi hukum, traansparansi, akuntabilitas, efektifas dan efisien.
Menyikapi pengaruh Globalisasi
1. Meningkatkan iman
dan taqwa kepada Tuhan YME.
2. Menyeleksi budaya asing yang masuk negara kita
3. Memegang teguh nilia-nilai luhur budaya kita
4. Tetap mengikuti perkembangan informasi dan teknologi
agar kita terus maju dan tidak tertinggal
5. Meningkatkan rasa cinta tanah air dan membiasakan
menyukai produk dalam negeri, dll.
STANDAR
KOMPETENSI (SK.) 4 :
Menampilkan prestasi diri sesuai kemampuan demi keunggulan bangsa
Kompetensi Dasar (KD)
4.1
Menjelaskan pentingnya prestasi diri bagi keunggulan bangsa
4.2
Mengenal potensi diri untuk berprestasi sesuai
kemampuan
4.3 Menampilkan peran serta dalam berbagai aktivitas untuk mewujudkan prestasi diri sesuai
kemampuan demi keunggulan bangsa
Renungkan
Tuhan YME telah menciptakan manusia sebagai mahluk
yang paling sempurna. Tuhan menganugrahkan akal, pikiran, dan perasaan kepada
manusia sehingga mahluk ini mampu berkarya. Jika kita renungkan, semua itu
merupakan nikmat yang luar biasa. Namun demikian,nikmat itu tidak akan berarti
apa-apa jika kita sendiri tidak barusaha untuk memanfaatkan dan
mendayagunakanya. Anugrah tersebut sesungguhnya meruapakan potenssi yang
sepatutnya dikembangkan demi kemajuan kehidupan.
Setiap manusia pada dasarnya
memiliki potensi. Namun tidak setiap manusia berkehendak dan mau bekerja keras
untuk mendayagunakan potensi tersebut. Bangsa yang maju adalah bangsa yang
rakyatnya mau bekerja keras, ulet dan tangguh dalam mewujudkan sebuah prestasi.
Sebab perlu diingat bahwa Tuhan sendiri tidak mau mengubah kondisi suatu
bangsa, jika bangsa tsb tidak mau mengubahnya
Tidak setiap
orang memiliki potensi yang sama. Namun demikian, yang penting adalah bagaimana
mendayagunakan potensi tersebut untuk meraih prestasi.
Karya
manusia yang dipersembahkan untuk kemajuan dan kesejahteraan umat manusia
merupakan prestasi nyata. Prestasi
tersebut muncul sebagai hasil kerja keras untuk mendayagunakan potensi
diri sehingga hasilnya dapat dinikmati bersama. Potensi itu sendiri menyangkut
kemampuan dasar intelejensi, logika, dan sikap kerja.
Sebagai warga negara Indonesia dalam posisi sebagai
pelajar kalian sebenarnya memiliki kesempatan luas untuk berprestasi. Prestasi
itu akan dapat tereujud jika kalian mampu menggali berbagai potensi diri, baik
bidang akademis mupun non akademis. renungkanlah., kesempatan itu sesungguhnya
juga merupakan sesuatu yang berharga. Dapatkah kalian bayangkan remaja yang
hidup di suatu negara yang dilanda peperangan dan kemiskinan. Mungkin mereka dihimpit
oleh kekerasan, dicekam rasa takut, dan didera kelaparan sehingga kesempatan
untuk mengembangkan diri menjadi terbatas. Oleh sebab itu kita mesti
memanfaatkan setiap kesempatan dengan baik. Begitu pula potensi yang
dianugrahkan Tuhan kepada kita harus kita olah demi mencapai suatu prestasi
Hakekat Potensi diri
Ø Potensi adalah kekuatan, kemampuan, daya, baik yang
belum maupun yang sudah terwujud, tetapi belum optimal
Ø Menurut Kamus Umum Bhs. Indonesia: potensi adalah
kemampuan-kemampuan dan kualitas-kualitas yang dimiliki oleh seseorang, namun
belum dipergunakan secara maksimal
Macam-macam potensi
a. Potensi fisik (Psychomotoric)
b. Potensi Mental Intelektual (Intellectual Quotient)
potensi kecerdasan sperti menganalisis, menghitung, memecahkan sesuatu, dsb.
c. Potensi Sosial Emosional (Emotional Quotient)
potensi mengendalikan amarah, bertanggung jawab, motivasi, kesadaran, dsb.
d. Potensi Mental Spiritual (Spiritual Quotient)
potensi kecerdasan yg bertumpu pada bagian diri kita
e. Potensi Ketahanmalangan (Adversity Quotient)
potensi yang berhubungan dengan keuletan, ketangguhan, dan daya juang yang
tinggi (tidak mudah putus asa)
Pengenalan dan Pengukuran Potensi Diri
Ø Setiap orang memiliki potensi diri, tetapi tidak
setiap orang mampu mengenali potensinya sendiri untuk kemudian didayagunakan
demi kesuksesan dirinya
Ø Langkah awal menuju sukses adalah mengenali potensi
diri kita sendiri
Ø Prestasi adalah potensi yang telah terwujud
Ø Siapakah orang yang berpeluang meraih sebuah
prestasi ?
Potensi diri yang positif
1. Memilki idialisme
2. Dinamis dan kreatif
3. Keberanian mengambil resiko
4. Optimis dan kegairahan semangat
5. Kemandirian dan disiplin murni
6. Fisik yang kuat dan sehat
7. Sikap kesatria
8. Terampil dalam menerapkan IPTEK
9. Kompetitif
10. Daya pikir yang kuat
11. Memiliki bakat
Potensi diri yang negative
1. Mudah diadu domba
2. Kurang berhati-hati
3. Emosional
4. Kurang percaya diri
5. Kurang mempunyai motivasi
Hambatan dalam Pengembangan Potensi Diri
1. Hambatan yang berasal dari lingkungan: yaitu
hambatan yang disebabkan dari sistem pendidikan yang dianut, lingkungan
belajar/bekerja, kebiasaan atau budaya tertentu dalam lingkungan masyarakat
2. Hambatan yang berasal dari individu sendiri : seperti rasa
malas, berprasangka buruk, tidak memiliku tujuan yang jelas, kurang mau
mengambil resiko, takut sisuasi baru, sikap acuh taacuh, tidak mau menerima
umpan balik, dsb.
Pengertian Prestasi
• Prestasi adalah hasil yang dicapai dari apa yang
dikerjakan atau yang sudah diusahakan
• Prestasi adalah perasaan yang menyenangkan yang
diterima seseorang atas keberhasilanya dalam bidang-bidang tertentu sehingga
baik yang menerima maupun yang memberi sama-sama merasakan kebahagiaan dan
pengakuan atas keberhasilan tersebut
• Seorang dianggap berprestasi jika dia telah meraih
sesuatu dari apa yang telah diusahakan, baik melalui belajar, bekerja,
berolahraga, dsb.
Langkah-langkah menuju prestasi
•
Mengenali
potensi dirinya
•
Rajin
beribadah dan berdoa kepada Tuhan YME
•
Memiliki
tujuan yang jelas
•
Rajin
belajar, berusaha, dan berlatih
•
Tiadak
putus asah
•
tegar
menghadapi kesulitan
•
Pantang
menyerah
•
Senantiasa
optimis
•
Berani
mengambil resiko
•
Belajar
dari kegagalan
•
Mampu
melihat kekurangan dan berusaha memperbaiki diri
•
Tawakal,
dll.
Hambatan menuju prestasi
•
Tidak
memiliki tujuan yang jelas
•
Malas
: malas belajar, malas bekerja, malas berusaha
•
Berputus
asa
•
Tidak
berani mengambil resiko
•
Takut
dengan situasi baru
•
Pesimis
•
Berprasangka
buruk pada dirinya sendiri dan pada orang lain, dll.
Selamat
Belajar
Kembangkan
materi dasar PKn ini sesuai kemampuan dan kebutuhan anda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar