Sabtu, 29 Januari 2011

KRONOLOGIS DAN NILAI-NILAI PANCASILA

KRONOLOGIS PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

  1. BPUPKI dibentuk oleh Jepang tanggal 29 April 1945 dengan ketua Dr. Rajiman Widyodiningrat dan anggotanya 62 orang, yang kemudian dilantik tanggal 28 mei 1945.
  2. BPUPKI mengadakan sidang paripurna dua kali, sidang yang pertama tanggal 29 Mei s.d 1 Juni 1945. sedangkan sidang yang kedua tanggal 10 s.d 17 Juli 1945.
  3. Sidang BPUPKI yang pertama tgl. 29 Mei s.d 1 Juni 1945 dipergunakan untuk membahas rancangan dasar Negara, sedangkan sidang yang kedua tgl 10 s.d 17 juli 1945 dipergunakan untuk membahas konsep rancangan dasar Negara
  4. Pada tanggal 29 mei 1945 Mr. Muh. Yamin mendapat kesempatan yang pertama mengajukan konsep dasar Negara Indonesia merdeka (secara lesan), yaitu:

1) Peri Kebangsaan

2) Peri Kemanusiaan

3) Peri Ketuhanan

4) Peri Kerakyatan

5) Kesejahteraan Rakyat

Kemudian beliau mengajukan lagi konsep dasar Negara yang disampaikan secara tertulis, yaitu:

1) Ketuhanan Yang Maha Esa

2) Kebangsaan, persatuan Indonesia

3) Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab

4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hilmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

5) Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

5. Tanggal 31 Mei 1945, Mr. Muh. Soepomo mendapat kesempatan, beliai menyampaikan pidato “ Negara hendaknya menyatu dengan bagian yang terbesar dari rakyat, juga tidak dengan kelompok ekonomi terkuat, melainkan harus mengatasi semua golongan dan kelompok dn semu individu. Untuk menyatu dengan seluruh lapisan rakyat secara mnyeluruh atau secara integral. Negara Indonesia harus menjadi sebuah Negara nasional, Negara kesatuan, yang mencakup semua agama dengan watak dan cirri-ciri hasnya. Kalau kita mendirikan sebuah Negara Islam di Indonesia, maka itu berarti bahwa kita tidak mendirikan Negara yang menyatu dengan seluruh rakyat, melainkan sebuah Negara yang menyatu dengan bagian yang terbesar dari rakyat Indonesia, ialah umat Islam di Indonesia.

6. Tanggal 1 Juni 1945 menyampaikan rumusan :

1) Kebangsaan Indonesia

2) Internasionalisme atau perikemanusiaan

3) Mufakat atau demokrasi

4) Kesejahteraan social

5) Ketuhanan Yang maha esa

7. Sebelum siding BPUPKI ditutup dibentuklah panitia perumus yang beranggotakan sembilan orang, sehingga dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan, yaitu:

1) Ir. Sukarno, sebagai ketua

2) Drs. Muhammad Hatta

3) Mr. A.A Maramis

4) K.H Wahid Hasyim

5) Abdul kahar Muzakit

6) Abi Kusno Tjokrosuyoso

7) H. Agus Salim

8) Mr. Ahmad Subardjo

9) Mr. Muhammad Yamin

Panitia tersebut pada tanggal 22 Juni 1945 mengadakan siding, dan berhasil merumuskan dokumen Piagam Jakarta ( Jakarta Charter ) yakni Preambul yang berisi asas dan tujuan Indonesia merdeka, yang didalamnya termuat dasar negara, yaitu :

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelik-pemeluknya

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan

5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

8. Sidang II BPUPKI tanggal 10 s.d 17 Juli 1945, merumuskan rancangan tentang konsep batang tubuh Undang-Undang Dasar Negara Indonesia merdeka

9. Tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan dan kemudian dibentuklah PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dengan Ir. Sukarno sebagai ketua dan beranggotakan 21 orang.

10. Tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, sementara sekutu belum masuk menduduki Indonesia, terjadilah kekososngan kekuasaan (Facum of Power), yang kemudian dimanfaatkanoleh bangsa Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia

11. tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan Indonesia yaitu dengan dibacanya tek proklamasi oleh Sukarno-Hatta

12. Sebelum PPKI menyelenggarakan sidang, terjadi protes dari sekelompok warga non muslim yang berasal dari orang Indonesia bagian timur menuntut agar sila pertama pancasila yang termuat dalam piagam Jakarta ( Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya ), tuju kata pada sila tersebut harus diaubah dengan ancaman bila tuntutanya tidak dikabulkan mereka akan memisahkan diri dari Negara Indonesia dan akan membentuk Negara sendiri. Dengan berat hati dan penuh pertimbangan, namun demi persatuan dan kesatuan akhirnya tuntutan mereka dikabulkan, digantilah sila “ Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya “ diubah menjadi “ Ketuhanan Yang Maha Esa “

13. Tanggal 18 Agustus 1945 PPKI menyelenggarakan sidang yang diawali penambahan jumlah anggota yang semula 21 orang, menjadi 26 orang. Dalam siding tersebut PPKI menghasilkan keputusan yang sangat penting bagi bangsa dan Negara Indonesia yaitu:

1) Menetapkan Udnag-Undang Dasar 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia

2) Memilih dan menetapkan Ir. Sukarno sebagai Presiden dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden

3) Untuk sementara waktu pekerjaan presiden sehari-hari dibantu oleh sebuah komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

14. Dengan ditetapkanya UUD 1945 ( tanggal 18 Agustus 1945 ) oleh PPKI, berarti ditetapkan juga pancasila sebagai dasar Negara dan sebagai idiologi bangsa Indonesia.


NILAI-NILAI PANCASILA

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

a. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaanya terhadap Tuhan YME

b. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan YME, sesuai dengan agama dan kepercayaanya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab

c. Mengembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda terhadap Tuhan YME

d. Membina kerukunan hidup diantara sesame umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME

e. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan YME yang dipercayai dan diyakini

f. Mengambangkn sikap saling hormat menghormati kebebasab menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaanya masing-masing

g. Tidak memaksakana agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME kepada orang lain

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

a. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat martabatnya sebagai mahluk Tuhan YME

b. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit dan sebgainya

c. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia

d. Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tepo selira

e. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain

f. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan

g. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan

h. Berani membela kebenaran dan keadilan

i. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia

j. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekeja sama dengan bangsa lain

3. Persatuan Indonesia

a. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan, dan keselamatan bangsa dan Negara sebagai kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan

b. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan Negara dan bangsa apabila diperlukan

c. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa

d. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia

e. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social

f. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika

g. Memajukan pergulan demi persatuan dan kesatuan bangsa

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

a. Sebagai warga Negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama

b. Tidak boleh memeksakan kehendak kepada orang lain

c. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama

d. Musayawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan

e. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah

f. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah

g. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan

h. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur

i. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan YME, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilaai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan da kesatuan demi kepentingan bersama

j. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

a. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana ekeluargaan dan kegotong royongan

b. Mengembangkan sikap adil terhadap sesame

c. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban

d. Menghormati hak orang lain

e. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri

f. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang b ersifat pemerasan terhadap orang lain

g. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah

h. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bertentangan dengan atau merugikaan kepentingan umum

i. Suka bekerja keras

j. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama

k. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan keadilan social.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar